TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang warga Desa Kampungbesar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, warga tersebut sudah mengeluarkan uang Rp 5 juta, namun sertifikat tidak kunjung jadi.
MTD (37), warga Desa Kampungbesar, mengaku telah memberikan uang kepada oknum desanya sebesar Rp 5 juta untuk pembuatan sertifikat tanah program PTSL.
“Iya, saya diminta Rp 5 juta untuk pembuatan akta waris dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL tersebut, dan sudah saya bayar namun sertifikatnya belum jadi hingga sekarang,” ujarnya, Jumat, 26 Mei 2023.
MTD mengungkapkan, alasan pihak Pemerintah Desa Kampungbesar mengatakan belum jadi, karena masih ada Program PTSL selanjutnya pada tahun ini.
“Katanya, sertifikat saya diajukan PTSL pada tahun ini, katanya masih ada sisa, kata orang Desa,” ungkap MTD
Selain itu, kata MTD, alasan sertifikat tanah Program PTSL belum jadi disebut karena harus buat akta waris terlebih dahulu.
“Bingung saya, nanti saya juga akan datangi pihak Desa untuk menanyakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Umum Forum Indonesia Bersatu (FORIBES) Nirwan Rosidin akan mendampingi MTD yang menurutnya adalah korban dari pihak Desa. Ditambah ada pungutan liar dalam pembuatan sertifikat PTSL tersebut sebesar Rp 5 juta.
Sebab, katanya, PTSL adalah program sertifikat tanah gratis dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan.
“Program PTSL ini merupakan program Pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Dan hanya biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp 150.000, yang diperuntukkan untuk pengadaan tiga patok, satu materai, dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok, dan transportasi),” terangnya.
Selain itu, dirinya juga akan mendampingi MTD untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada aparat penegak hukum seperti kejaksaan.
“Saya akan mencoba mendampingi saudara MTD untuk membuat laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Desa Kampungbesar kepada kejaksaan,” pungkasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kampungbesar, A Mulyadi Degong tidak merasa kaget dengan kejadian yang menimpa MTD. Sebab, katanya, dirinya sebelumnya juga telah mendapatkan informasi seperti itu dari warga.
“Terus terang, jika oknum Desa seperti itu, melakukan pungli PTSL. Pastinya saya akan mendukung para korban yang ada di Desa ini untuk membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” cetusnya.
Kepala Desa Kampungbesar, M Salim belum dapat dihubungi sampai berita ini diturunkan. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











