SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kelakuan mantan Kades Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma terungkap. Uang hasil pemerasannya ke salah satu perusahaan, sebesar Rp 530 juta, ternyata dia gunakan untuk pencalonannya di Pilkades Nagara.
Pemerasan terhadap PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) ini dilakukan Sarja Kusuma bersama Atmaja, mantan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagara. Keduanya, saat ini telah ditahan oleh Kejari Serang.
“Digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Jumat, 26 Mei 2023.
Keperluan pribadi yang dimaksud, tidak cuma untuk biaya pencalonan Sarja Kusuma di Pilkades Nagara pada 2021. Meskipun, Sarja Kusuma akhirnya kalah perolehan suara.
“Buat nyalon kades lagi (duit hasil pemerasan),” katanya.
Sementara, Atmaja menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk membayar sisa kredit mobilnya yang jumlahnya hampir Rp 100 juta.
Sisa uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan pribadi lainnya kedua tersangka, termasuk dibagikan kepada perangkat BPD Nagara.
“Duitnya buat bayar kredit mobil, ada juga buat bagi-bagi orang di BPD,” ungkapnya.
Dalam kasus pemerasan perusahaan PT ITJ, pada Kamis, 25 Mei 2023, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Keduanya ditahan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Serang.











