SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Banten meminta masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membayar tagihan mereka. Apalagi pegawai Pemprov Banten yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, M Faizal mengatakan, semua yang menjadi objek pajak, kecuali yang dikecualikan ambulans dan mobil jenazah harus payar pajak kendaran bermotor. Selain itu, setiap wajib pajak harus membayar pajak, termasuk pegawai Pemprov Banten. “Kami imbau melalui OPD nya,” tegas Faizal, Jumat, 26 Mei 2023.
Kata dia, baik pegawai Pemprov maupun bukan, yang termasuk para wajib pajak harus membayar PKB. Penempelan surat tagihan di kendaraan yang menunggak PKB harus terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan mencapai target yang ditetapkan APBD.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











