SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Serang akan mendapatkan gaji ke 13.
Dilansir dari Kemenkeu, gaji ke 13 ASN tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2013 dengan disesuaikan pada kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke 13.
“Kalo prinsipnya kita mengikuti apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” ujarnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 29 Mei 2023.
Ia menjelaskan, gaji ke 13 ASN tidak jauh berbeda dengan nilai pada THR di Idul Fitri.
Diketahui, Pemkot Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk THR ASN pada Idul Fitri 2023 beberapa waktu lalu.
Anggaran yang berasal dari APBD Kota Serang itu terdiri dari Rp24 miliar untuk THR, dan Rp7 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Insya Allah kami akan menyiapkan sesuai dengan aturan yang sudah diperintahkan. Sama dengan waktu bulan kemarin kita ada TPP THR dan sebagainya. Hampir sama,” katanya.
Namun, Imam mengaku belum dapat memastikan kapan pencairan gaji ke 13 ASN Pemkot Serang tersebut, lantaran masih dalam proses penghitungan.
“Hanya saja kami masih menghitung ulang karena mungkin saja ada yang meninggal atau apa gitu ya. Masih bisa berubah terkait perkembangan yang ada ya. Karena pegawainya ada yang pensiun atau ada yang dimutasi segala kan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, gaji ke 13 ASN itu disesuaikan berdasarkan golongan serta jabatan yang diembannya.
“Kalo gaji ke-13 kepala OPD sesuai dengan golongan juga ya. Tapi nilainya belum dipastikan juga ini. Kita sudah ada standarisasi juga ya. Di situ pasti ada berbeda-beda kaya pak Sekda dengan kita kepala OPD juga,” tandasnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











