SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LS yang diamankan petugas kepolisian karena mengendarai motor masuik Tol Tangerang-Merak, Selasa siang, 6 Juni 2023, ternyata masih pelajar. Usianya 15 tahun, bukan 25 tahun.
Saat ditanya soal tindakannya yang berbahaya tersebut, remaja putri asal Lingkungan Cipala, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, itu mengaku tidak memahami peraturan lalu lintas.
“Dari (Gerbang Tol) Cilegon Timur menuju Merak, saya tidak tahu rambu lalu lintas sehingga melewati jalan tol,” ujar LS.
Sebelumnya, tindakan LS tersebut direkam oleh warga yang kebetulan melintas di Tol Tangerang-Merak.
Dalam video yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, LS tampak santai mengendarai Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi A 5198 SO.
Remaja yang mengenakan hijab warna cokelat dan tanpa menggunakan helm itu juga terlihat berada di tengah jalan tol dan mengambil jalur kanan atau jalur cepat.
Dikonfirmasi mengenai pemotor yang masuk jalan tol tersebut, Kepala PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Komisaris Polisi (Kompol) Wiratno mengatakan, kejadian tersebut berada di ruas tol di Kota Cilegon.
“Kejadiannya di Cilegon (jalan tol) sekira jam 11.30 WIB tadi,” ujar Wiratno.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemotor tersebut, dia masuk jalan tol dari Gerbang Tol Cilegon Timur menuju Merak. Dari hasil pemeriksaan juga pengendara motor tersebut diketahui tidak mempunyai SIM.
“Pengakuan pengemudi datang dari arah Cilegon Timur menuju Merak, kemudian masuk jalan tol melalui Gerbang Tol Cilegon Timur. Motor tersebut diberhentikan telah diberhentikan di Gerbang Tol Merak,” ungkap Wiratno.
Wiratno mengungkapkan, pengendara motor tersebut telah dikenai sanksi tilang. Dia juga telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Sanksinya tilang, yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tutur Wiratno. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











