LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, saat ini sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Reaperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemkab Lebak akan memberlakukan KTR pada tempat wisata, kantor dinas dan fasilitas umum lainnya.
Pengelola wisata Pantai Kelapa Warna, Koharudin, mengatakan, usulan dan penerapan Perda KTR tidak tepat jika diterapkan pada wisata alam.
“Kenapa tidak tepat, alasannya karena kan ini wisata alam tentunya ruang terbuka kecuali ini ruang tertutup atau ruangan,” katanya dihubungi Radar Banten, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurutnya, adanya pemberlakuan Perda KTR tersebut akan berdampak pada kunjungan wisatawan yang akan berkurang.
“Akan berdampak pada pengurangan kunjungan, bahkan bisa berkurang secara signifikan ya, dengan usulan aturan tersebut,” ujarnya.
Disebutkan Koharudin, alangkah baiknya Raperda KTR tidak diberlakukan pada wisata alam karena bisa berdampak pada kunjungan.
“Kalau saya tidak setuju diberlakukan pada tempat wisata alam khususnya. Karena tidak tepat yah ini kan ruang terbuka, kecuali ruang tertutup,” sebutnya.
Sementara Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lebak, Manik Pramanik Nurman, menyebutkan, Raperda tersebut harus benar-benar dikaji.
“Bagi saya Perda udah bicara aturan, tidak serta merta harus segera diterapkan, kan harus kita tempuh juga prosesnya seperti apa,” katanya.
Diungkapkannya, terkait dengan harus ditiadakannya kegiatan merokok pada tempat wisata, hal tersebut bicara soal kebiasaan masyarakat.
“Kalau bicara kesehatan memang tidak baik secara medis. Artinya ini memang kebiasaan masyarakat memang kadang kan masyarakat lupa dan ini kebiasaan tidak bisa dihilangkan begitu saja,” ujarnya.
Untuk solusi, Manik menjelaskan, harus ada sosialisasi dari pemangku kebijakan soal aturan KTR pada tempat wisata terbuka atau tertutup.
“Perlu adanya terobosan dan sosialisasi agar pelaku wisata paham. Ini kan bukan soal ruang tertutup atau terbuka, karena bukan menolak tetapi harus ada koridor-koridor yang perlu dibahas lagi,” jelasnya.
Manik yang juga pemilik wisata pemandian air panas Lebak Tirta Buana, menerangkan terkait pengaruh aturan tersebut dirinya tidak bisa berandai-andai.
“Saya belum bisa memastikannya akan berpengaruh pada kunjungan atau tidak, kalo menurut saya tidak berpengaruh signifikan, tetapi tetap ada perubahan,” terangnya.
Ditambahkan Manik, saat ini kebanyakan yang datangnya ke Cipanas memang datang untuk terapi karena wisatanya merupakan kolam terapi.
“Pasti ada perubahan, tetapi bicara Cipanas kebanyakan yang ke Cipanas mereka untuk terapi, jadi kalo disini tidal terlalu menganggu,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











