SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, mencatat dari Januari hingga Juni ada delapan desa yang dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Hal itu dikarenakan kepala desa definitifnya ada yang mengundurkan diri, diberhentikan akibat terjerat kasus, hingga meninggal dunia.
Ketujuh desa tersebut yakni, Desa Curuggoong, Desa Ciomas, dan Desa Cisaat di Kecamatan Padarincang. Kemudian, Desa Terate dan Desa Serdang, di Kecamatan Kramatwatu. Lalu, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, dan Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin merincikan, dari delapan desa itu dua di antaranya karena kepala desanya meninggal dunia yakni Desa Curuggoong dan Desa Padasuka.
Kemudian, lima kepala desa mengundurkan diri yaitu, Desa Ciomas, Desa Cisaat, Desa Samparwadi, Desa Terate dan Desa Serdang. Sedangkan, untuk Desa Katulisan kepala desanya terjerat kasus korupsi.
“Yang menggantikan mereka itu Pjs, sesuai regulasi yang ada diisi oleh ASN Kabupaten Serang yang ada di kecamatan, mau apapun itu jabatannya. Ada lima desa sudah diisi Pjs, dua desa masih dalam proses, dan satu desa baru diisi oleh Plt kepala desa,” katanya, Kamis (14/6/2023).
Adie mengatakan, kepala desa yang terjerat kasus yakni Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, saat ini masih proses pemberhentian sementara karena baru penetapan tersangka dan penahanan.
Proses pemberhentian tetap kepala desa itu bisa dilakukan ketika ada inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Saat ini Kades Katulisan belum bisa diisi oleh Pjs dan sementara ini baru diisi oleh Plt dari unsur Pemdes Katulisan sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015. Plt yang mengisi kekosongan jabatan itu, yaitu Sekdes Katulisan,” ujarnya.
Diterangkan Adie, jabatan kepala desa bisa kosong karena beberapa hal mulai dari mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan akibat terjerat kasus.
Setelah ketiga komponen itu terpenuhi, bisa langsung diproses namun harus didasari adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi, BPD ini mengusulkan kepada bupati melalui camat untuk proses pemberhentian kepala desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bahkan yang diberhentikan karena terjerar kasus,” ucapnya.
Editor: Abdul Rozak











