SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang menargetkan pembangunan Landscape Masjid Agung Ats-Tsauroh selesai pada November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat melakukan monitoring pembangunan tahap dua Landscape Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kamis, 15 Juni 2023. Syafrudin didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Serang.
Syafrudin mengatakan, pembangunan Landscape Masjid Agung Ats-Tsauroh pada tahap pertama menghabiskan anggaran sebesar Rp 19 miliar.
Kemudian, untuk pembangunan landscape tahap kedua menghabiskan anggaran sebesar Rp 29 miliar.
“Pembangunan Masjid Agung At-Tsauroh ini intinya dibiayai oleh Pemerintah Kota, jika ada masyarakat atau pengusaha yang ingin berzakat atau berinfak dalam pembangunan ini, kami persilakan kepada yayasan untuk menerimanya,” kata Syafrudin.
Syafrudin menuturkan, Pemkot Serang telah menargetkan pembangunan landscape tahap kedua itu akan rampung pada November mendatang, dengan tetap menjaga kualitas bangunan.
“Progres pembangunan sudah memenuhi syarat, karena progresnya hanya enam persen dari hari pertama sampai hari ini, dan alhamdulillah ini sudah 6,08 persen pembangunannya,” ujar Syafrudin.
Syafrudin juga menjelaskan, relokasi warga Kantin atau warga yang berada di sekitar Masjid Agung Ats-Tsauroh masih terus dilakukan.
Syafrudin menginginkan agar relokasi warga Kantin dilakukan secara persuasif dan menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Relokasi masyarakat Kantin ini sifatnya persuasif jadi masih dilakukan hingga saat ini, artinya kita harus sama-sama setuju, sama-sama cocokkan dan sosialisasi sudah dilakukan lain-lain juga sudah diberitahu, pengertian dari Pemerintah dan yayasan sudah diberitahu,” tutur Syafrudin.
Kemudian, Syafrudin juga menyebut. Warga Kantin yang terdampak relokasi akan diberikan uang kadedeuh dari Pemkot Serang.
“Kami harap masyarakat sadar, jika nanti ada kadedeuh dari Pemerintah harap diterima, besar kecilnya mudah-mudahan bisa diterima sesuai dengan kemampuan Pemerintah Kota,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











