slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp400 Juta, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Diadili Pekan Depan

Fahmi by Fahmi
05-07-2023 11:36:47
in Berita Utama, Hukum

Sarudin saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jadwal sidang perdana terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin telah ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga :

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen

Perjuangan Warga Serang Timur, Mencari Penghidupan dari Sisa Sampah Industri

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp400 juta tersebut akan menjalani sidang perdana pada Rabu pekan depan.

“Jadwal sidangnya sudah keluar, sidangnya hari Rabu tanggal 12 Juli 2023,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Rabu 5 Juli 2023.

Ia mengatakan, surat dakwaan terhadap Sarudin telah dilimpahkan pada Senin 3 Juli 2023.Penyusunan surat dakwaan terhadap kasus tersebut tidak terlalu lama.

Pasalnya, Sarudin dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang pada Senin 26 Juni 2023. “Senin kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya.

Untuk diketahui sejak Senin 26 Juni 2023 lalu, Sarudin ditahan jaksa penuntut umum Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang.

“Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp400 juta,” kata Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Senin 26 Juni 2023 sore.

Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.

Adyantana juga menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang.

Dua proyek tersebut berupa pengadaan meubeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.

Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing-masing Rp200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.

Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: kejari serangKepala BPKAD Kabupaten Serang ditahanPemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Viral, Wanita Ini Sulap Ikan Lele Jadi Puding

Next Post

DPK PPNI RSUD Berkah Gelar Baksos Donor Darah

Related Posts

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.
Hukum

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga...

Read moreDetails

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen

Perjuangan Warga Serang Timur, Mencari Penghidupan dari Sisa Sampah Industri

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Next Post
DPK PPNI RSUD Berkah Gelar Baksos Donor Darah

DPK PPNI RSUD Berkah Gelar Baksos Donor Darah

Selain Gizi Buruk, Ini Gangguan Kesehatan Lain yang Dialami Imam

Selain Gizi Buruk, Ini Gangguan Kesehatan Lain yang Dialami Imam

Nasib Tragis Anak di Bawah Umur Asal Lebak, Disetubuhi Selama Dua Hari Secara Bergilir

Nasib Tragis Anak di Bawah Umur Asal Lebak, Disetubuhi Selama Dua Hari Secara Bergilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Rabu, 22 April 2026 10:53
IG Punia Atmaja NR

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

Rabu, 22 April 2026 10:38
Ketua KONI Kabupaten Serang Vredo Adisyah Putra menggelar rapat serta telah membentuk Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang periode 2026 - 2030.

KONI Kabupaten Serang Buka Penjaringan Balon Ketua Umum 2026-2030, Ini Jadwalnya

Rabu, 22 April 2026 10:28
Kepala Dinas Pertanian Lebak Rahmat Yuniar

Lebak Usulkan Lahan Cetak Sawah Baru Seluas 100 Hektar

Rabu, 22 April 2026 10:06
Pelatih Persib Bojan Hodak

Persib Wajib Menang Hadapi Arema Malang, Bojan Hodak Minta Pemain Persib Fokus

Rabu, 22 April 2026 09:57
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual. (Dok. KAI Daops 1 Jakarta).

Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Daop 1 Siapkan Sanksi Tegas

Rabu, 22 April 2026 09:47
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Rabu, 22 April 2026 10:53
IG Punia Atmaja NR

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

Rabu, 22 April 2026 10:38
Ketua KONI Kabupaten Serang Vredo Adisyah Putra menggelar rapat serta telah membentuk Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) untuk bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang periode 2026 - 2030.

KONI Kabupaten Serang Buka Penjaringan Balon Ketua Umum 2026-2030, Ini Jadwalnya

Rabu, 22 April 2026 10:28
Kepala Dinas Pertanian Lebak Rahmat Yuniar

Lebak Usulkan Lahan Cetak Sawah Baru Seluas 100 Hektar

Rabu, 22 April 2026 10:06
Pelatih Persib Bojan Hodak

Persib Wajib Menang Hadapi Arema Malang, Bojan Hodak Minta Pemain Persib Fokus

Rabu, 22 April 2026 09:57
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual. (Dok. KAI Daops 1 Jakarta).

Sosialisasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Daop 1 Siapkan Sanksi Tegas

Rabu, 22 April 2026 09:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga...

IG Punia Atmaja NR

Jaksa Agung Tunjuk Kajari Serang Punia Atmaja NR Sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, IG. Punia Atmaja NR...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak