SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jadwal sidang perdana terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin telah ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp400 juta tersebut akan menjalani sidang perdana pada Rabu pekan depan.
“Jadwal sidangnya sudah keluar, sidangnya hari Rabu tanggal 12 Juli 2023,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Rabu 5 Juli 2023.
Ia mengatakan, surat dakwaan terhadap Sarudin telah dilimpahkan pada Senin 3 Juli 2023.Penyusunan surat dakwaan terhadap kasus tersebut tidak terlalu lama.
Pasalnya, Sarudin dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Kejari Serang pada Senin 26 Juni 2023. “Senin kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya.
Untuk diketahui sejak Senin 26 Juni 2023 lalu, Sarudin ditahan jaksa penuntut umum Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang.
“Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp400 juta,” kata Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Senin 26 Juni 2023 sore.
Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.
Adyantana juga menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang.
Dua proyek tersebut berupa pengadaan meubeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.
Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing-masing Rp200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.
Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











