SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RHR (25) tersangka kasus veneer gigi ilegal di sebuah salon kecantikan di Kabupaten Pandeglang tidak dilakukan penahanan badan oleh penuntut umum Kejari Serang.
Oleh jaksa, tersangka hanya dilakukan penahanan kota. “Proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) sudah dilakukan kemarin (Selasa, 4 Juli 2023-red). Tersangka dilakukan penahanan kota,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Rabu 5 Juli 2023.
Edwar menjelaskan, alasan tersangka tidak dilakukan penahanan badan karena masih memiliki bayi berusia sekitar lima bulan. Selain itu, tersangka mengaku akan bersikap kooperatif dengan penuntut umum.
“Tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan, tersangka punya anak bayi usia lima bulan. Proses sidangnya nanti setelah berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkap Edwar.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dirampungkan. “Perkara ini sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” ujar Dony.
Dony menjelaskan, veneer gigi merupakan salah satu jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi.
Praktik tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang ahli kesehatan dan mempunyai sertifikat yang legal. “Konsumennya yang ada di sekitar salon milik tersangka. Beroperasi sudah setahun,” ujar Dony.
Dony mengungkapkan, pelaku melakukan praktik ilegal tersebut, setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Yayasan tersebut, diduga menerbitkan sertifikat yang tidak legal dan dimiliki oleh pelaku. “Pelaku ini pernah belajar di yayasan kecantikan sebelum melakukan praktik veneer gigi,” kata Dony.
Sertifikat yang dikeluarkan yayasan tersebut, diakui Dony, saat ini masih didalami oleh penyidik. Sebab, diduga masih banyak pelaku lain yang melakukan praktek serupa. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Dony didampingi Kanit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Yudha Hermawan.
Dony mengungkapkan, terbongkarnya kasus praktik veneer gigi ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada pertengahan Juni 2023.
Dari laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan mendapatkan fakta praktik veneer gigi ilegal. “Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di salon kecantikan milik pelaku,” ujar Dony.
Dony juga mengungkapkan, dari alat bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











