• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terancam Penjara Seumur Hidup, Tiga Kurir Sabu yang Ditangkap BNN Banten Dapat Upah Rp 5 Juta dan Rp 10 Juta

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 8 Juli 2023 10:23
in Hukum
Terancam Penjara Seumur Hidup, Tiga Kurir Sabu yang Ditangkap BNN Banten Dapat Upah Rp 5 Juta dan Rp 10 Juta

Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Gelar Haruma Nagara menunjukan botol miras yang disita dari sebuah warung di Pasar Anten, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 7 Juli 2023.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga kurir sabu yang ditangkap petugas BNN Provinsi Banten di dua tiga lokasi wilayah Kota Tangerang dan Jakarta mengaku mendapat upah dari bandar sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Upah tersebut membuat ketiganya nekat membawa barang terlarang tersebut meski terancam hukuman pidana penjara selama seumur hidup. “Upahnya Rp 5 juta dan Rp 10 juta,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid, Sabtu 8 Juli 2023.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56

Rohmad mengungkapkan, pengungkapan sabu-sabu asal Aceh tersebut dilakukan di beberapa tempat. Di lokasi pertama tepatnya di Jalan Tol Tangerang Merak KM 13, daerah Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat 2 Juni 2023 dinihari. “Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51),” Rohmad.

Pelaku asal Aceh tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah bus tujuan Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,3 kilogram sabu. “Dari hasil interogasi, pelaku diperintahkan oleh pelaku lain berinisial IS (51) warga Jawa Barat,” kata Rohmad.

Rohmad mengungkapkan, dari keterangan pelaku berinisial tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap rekannya berinisial IS di Lampu Merah Pasar Rebo tepatnya di Jalan Tb Simatupang, Ciracas, Kota Jakarta Timur. “Setelah diamankan, kedua pelaku ini dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rohmad.

Rohmad menjelaskan, penangkapan terhadap kedua kurir tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait penyelundupan narkoba dari Aceh menuju Jakarta. Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama petugas Intelejen dari BNN RI, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan bersama-sama.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim melalui transportasi umum jenis bus,” ujar Rohmad.

Sedangkan di lokasi kedua sambung Rohmad, petugas mengamankan pria asal Aceh berinsial Z (68) di sebuah kontrakan di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Minggu 18 Juni 2023.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat 676 gram lebih. Selain mengamankan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital dan beberapa ponsel. “Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Rohmad.

Rohmad menegaskan, kedua kasus tersebut merupakan sindikat yang berbeda. Mereka dikendalikan oleh bandar untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dan Tangerang. Rencananya, narkotika hampir dua miliar itu akan diedarkan di wilayah Banten.

“Peredarannya di wilayah Banten dan Jakarta, di lokasi tersebut merupakan daerah padat penduduk dan daya beli masyarakatnya tinggi,” ujar Rohmad.

Rohmad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Petugas BNN Provinsi Banten masih menyelidiki jaringan ketiga pelaku. “Untuj pelaku yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tutur Rohmad (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: BNN BantenNarkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Upaya Pertahankan Seni Peran, Festival Teater Banten Digelar 20 – 22 Juli di Lebak

Next Post

Dewan Penasihat DPC Peradi Serang Minta Advokat Tegakkan Moralitas dan Etika Profesi

Next Post

Dewan Penasihat DPC Peradi Serang Minta Advokat Tegakkan Moralitas dan Etika Profesi

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

MTQ ke-25 Kota Cilegon 2026

MTQ ke-25 Cilegon Resmi Dibuka, 346 Peserta dari Delapan Kecamatan Bertanding

by Adam Fadillah
Sabtu, 7 November 2026 14:20
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-25 Tingkat Kota Cilegon Tahun 2026 di...

Sekretariat Forum CSR Kota Cilegon

Sekretariat Forum CSR Cilegon Diresmikan, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

by Adam Fadillah
Sabtu, 7 November 2026 14:06
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon meresmikan sekretariat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Cilegon sebagai upaya memperkuat koordinasi dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.