SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga kurir sabu yang ditangkap petugas BNN Provinsi Banten di dua tiga lokasi wilayah Kota Tangerang dan Jakarta mengaku mendapat upah dari bandar sebesar Rp 5 juta dan Rp 10 juta.
Upah tersebut membuat ketiganya nekat membawa barang terlarang tersebut meski terancam hukuman pidana penjara selama seumur hidup. “Upahnya Rp 5 juta dan Rp 10 juta,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid, Sabtu 8 Juli 2023.
Rohmad mengungkapkan, pengungkapan sabu-sabu asal Aceh tersebut dilakukan di beberapa tempat. Di lokasi pertama tepatnya di Jalan Tol Tangerang Merak KM 13, daerah Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat 2 Juni 2023 dinihari. “Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51),” Rohmad.
Pelaku asal Aceh tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah bus tujuan Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,3 kilogram sabu. “Dari hasil interogasi, pelaku diperintahkan oleh pelaku lain berinisial IS (51) warga Jawa Barat,” kata Rohmad.
Rohmad mengungkapkan, dari keterangan pelaku berinisial tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap rekannya berinisial IS di Lampu Merah Pasar Rebo tepatnya di Jalan Tb Simatupang, Ciracas, Kota Jakarta Timur. “Setelah diamankan, kedua pelaku ini dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rohmad.
Rohmad menjelaskan, penangkapan terhadap kedua kurir tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait penyelundupan narkoba dari Aceh menuju Jakarta. Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama petugas Intelejen dari BNN RI, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan bersama-sama.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim melalui transportasi umum jenis bus,” ujar Rohmad.
Sedangkan di lokasi kedua sambung Rohmad, petugas mengamankan pria asal Aceh berinsial Z (68) di sebuah kontrakan di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Minggu 18 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat 676 gram lebih. Selain mengamankan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital dan beberapa ponsel. “Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Rohmad.
Rohmad menegaskan, kedua kasus tersebut merupakan sindikat yang berbeda. Mereka dikendalikan oleh bandar untuk membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dan Tangerang. Rencananya, narkotika hampir dua miliar itu akan diedarkan di wilayah Banten.
“Peredarannya di wilayah Banten dan Jakarta, di lokasi tersebut merupakan daerah padat penduduk dan daya beli masyarakatnya tinggi,” ujar Rohmad.
Rohmad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Petugas BNN Provinsi Banten masih menyelidiki jaringan ketiga pelaku. “Untuj pelaku yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tutur Rohmad (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi