TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Metro Jaya turut mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan Budyanto Djauhari terhadap istrinya Tiara Maharani yang tengah hamil muda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes Polda Metro Jaya telah diterjunkan untuk membantu korban memulihkan traumanya melalui penanganan trauma healing.
“Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, BAP Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah terkait dengan trauma healing,” ujar Trunoyudo, Senin 17 Juli 2023.
Menurut Trunoyudo, pelaku dikenakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal paling berat, yakni Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 30 juta.
“Secara peraturan perundang-undangan dari awal sudah diterapkan UU Penghapusan KDRT, artinya sudah dijerat dengan pasal yang memang sudah sesuai dengan perbuatan melawan hukumnya, artinya disitu ada keputusan dan tentunya yang paling berat Pasal 44 UU Penghapusan KDRT,” tegasnya.
Trunoyudo mengatakan, Polda Metro Jaya terus menunggu penyidik Polres Tangsel menyelesaikan kasus ini.
“Bapak Kapolda Metro Jaya sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terhadap kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan kasus ini akan tetap bergulir sampai ke Pengadilan. “Untuk tahap ini dan tentunya ini akan berkesinambungan tetap akan melakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Reporter : Syaiful Adha
Editor : Mastur











