LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kondisi sulit dihadapi oleh Kesih (37), ibu hamil asal Kampung Sawah, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang saat ini belum mendapatkan penanganan di RSUD Banten akibat terkendala persyaratan BPJS, karena janin bayinya meninggal dalam kandungan pada 23 Juli 2023 lalu, dan hingga saat ini belum mendapatkan penanganan.
Terkait dengan kondisi tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya mengatakan, seharusnya ada pelayanan prioritas rumah sakit dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Memang kalau berbicara terkait BPJS sangat kompleks ya, terkhusus soal pergantian dari non aktif ke aktif ya, yang menimpa ibu Kesih asal Lebak ini sehingga belum mendapatkan penanganan akibat janin bayinya yang meninggal,” katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dijelaskannya, memang kendala tersebut seringkali terjadi bukan hanya sekali saja tetapi sudah banyak yang mengalami hal yang sama.
“Kita juga sangat mengeluhkan terkait dengan kebijakan dari BPJS ini. Karena biasanya baik itu rumah sakit umum daerah atau Provinsi jadi suka melempar lagi ke pihak BPJS,” jelas Nisya.
Lebih lanjut, Nisya menyampaikan, harus ada pelayanan dan skala prioritas yang memudahkan masyarakat dalam mengaktifkan BPJS.
“Jadi artinya ini tidak ada kebijaksanaan dari jaminan sosial tentang pergantian status non aktif ke aktif lebih instan. Artinya kan kita tidak bisa menahan orang yang sedang membutuhkan pertolongan darurat,” ujar Nisya.
Nisa menuturkan, berbagai pihak dari lembaga terkait baik rumah sakit atau BPJS harus memiliki kebijakan prioritas dalam memberikan pertolongan.
“Jadi ketika pasien ini membutuhkan pertolongan ketika emergency atau darurat, seharusnya ada skala prioritas untuk pengaktifan ini, maupun di hari libur dalam pengaktifan BPJS. Karena siapa juga kan yang mau sakit, kalau hari ini ada BPJS-nya yang belum dicek dan sebagainya siapa juga yang mau sakit kan,” tuturnya.
Nisya menegaskan, jadi artinya hari ini tidak ada pelayanan yang digaga pemerintah atau BPJS untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.
“Contoh kasus seperti ini, ini kan bukan sekali atau dua kali. Tetapi ini kasusnya ke sekian kalinya yang dirasa pemerintah atau pihak BPJS ini abai. Jadi seakan-akan membalikkan kembali ke masyarakat seharusnya kan ada skala prioritas,” ujarnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











