TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Miftahudin, warga Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel melakukan perdamaian dengan agen perumahan PT Pilar Agung Creativision.
Miftahudin sebelumnya merasa tertipu karena rumah yang ia beli melalui PT Pilar Agung Creativision tak kunjung ia terima meski uang telah diberikan.
Manager PT Pilar Agung Creativision, Lisa mengatakan permasalahan yang terjadi sebenarnya hanya karena miskomunikasi diantara kedua belah pihak. Ia menegaskan, pihaknya sejak awal berkomitmen menjadi perantara jual beli rumah memegang aturan dan prosedur yang benar.
“Kemarin itu hanya masalah miskomunikasi saja, saat kami duduk bersama, semua clear (selesai-red), rumah yang dibeli konsumen telah diterima dan ditempati,” ungkap Lisa kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 11 Agustus 2023.
Lisa menambahkan, kini Miftahudin telah memiliki sebidang rumah berukuran 60 meter di Perumahan Mulia Residence, Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. “Sudah, sudah diterima rumah seluas 60 meter dengan harga sekitar Rp 380 Juta, sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.
Lisa menegaskan PT Pilar Agung Creativision merupakan agen perumahan berpengalaman lebih dari 10 tahun berkecimpung dalam bisnis properti di Kota Tangsel.
Dengan pengalaman yang cukup lama, pihaknya menegaskan tidak ingin menciderai kepercayaan konsumen dan masyarakat, sebab sejak awal visi misi perusahaan adalah ingin menjadi partner yang baik dalam memilih rumah bagi konsumennya.
“Kami sudah lama menjadi agen perumahan di Kota Tangsel, sudah ribuan rumah kami jual, sehingga kami tidak akan mungkin menciderai kepercayaan masyarakat dan konsumen, jika terjadi persoalan, ini lebih dikarenakan miskomunikasi diawal konsumen bertemu kami,” jelasnya.
Menurut Lisa, pihaknya sejak awal selalu menegaskan kepada konsumen untuk menanyakan hal-hal yang belum dimengerti dan dipahami. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara konsumen dengan pihaknya.
“Kami selalu memberikan penjelasan detail dan terperinci kepada konsumen, dan kami selalu meminta konsumen untuk bertanya hal-hal yang mungkin kurang dimengerti, jika terjadi kesalahpahaman maka kami akan berusaha mencari jalan terbaik, yakni musyawarah,” ujarnya.
Terpisah kuasa hukum Miftahudin, Boy Sulimas mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya damai yang terjadi. Boy mengungkapkan kegembiraan kliennya saat ini sudah memiliki rumah dan persoalan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
“Tentunya ini yang kami harapkan ya, adanha perdamaian dan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Kamo berterimakasih kepada PT Pilar Agung Creativison yang telah bijak menanggapi keluhan klien kami,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor : Merwanda











