TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Peredaran narkotika di Indonesia mengalami perubahan pola, terutama narkotika yang berasal dari luar negeri.
Para bandar narkotika diketahui tidak lagi menjadikan China sebagai negara pemasok narkoba. Kini, penyelundupan narkoba dimulai dari Belgia.
Kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi yang diungkap Sat Narkoba Polres Tangsel bersama Kantor Bea Cukai menjadi contoh perubahan pola pengiriman narkotika lintas negara ini.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kota Tangsel AKP Retno Jordanus, perubahan pola pengiriman narkotika ini adalah taktik dan siasat dari para bandar narkotika untuk mengelabui petugas.
“Itulah salah satu teknik bandar untuk mengkamuflasekan itu. Jadi kalau barang dikirim dari China kan terdeteksi terus oleh Bea Cukai, makanya mereka lewat Belgia, supaya mengelabui petugas,” ujar Jordanus, Rabu 16 Agustus 2023.
Jordanus mengatakan, untuk kasus pengungkapan 4.040 butir pil ekstasi dari Belgia masih terus didalami apakah sumber ribuan pil ekstasi ini dari Belgia atau sebenarnya dari China.
“Sedang kami dalami, barang dari Belgi bisa saja transit, yang sumbernya tetap dari China, ini yang sedang kita dalami,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Sat Narkoba Polres Tangsel bersama Kantor Bea Cukai menggagalkan penyelundupan ribuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja. Total ada 9.852 barang bukti berhasil disita.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menahan 7 orang sindikat dengan masing-masing peran, mulai dari pengendali, kurir sampai penyedia kapal di pelabuhan Bengkalis jalur Malaisya.
Menurut Kapolres dari tangan tersangka HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E diamankan sabu-sabu seberat 25,383 kilogram. Mereka masing-masing ditangkap di wilayah Cipondoh Kota Tangerang, Ciputat, Tangsel dan Kota Pekanbaru.
Kemudian dari tangan tersangka RP diamankan 4.040 butir pil ekstasi. RP ditangkap di Serpong Kota Tangsel. Lalu dari tangan tersangka APH, AF dan RK diamankan ganja seberat 3,751 kilogram. Mereka ditangkap di Pondok Aren, Tangsel. Terakhir dari tangan tersangka RRW dan DRP diamankan T. Sintetis seberat 2,061 kilogram.
“Seluruh barang bukti ini akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang sekitarnya,” ujar Kapolres. Menurut Kapolres menambahkan, untuk ribuan pil ekstasi berasal dari negara Belgia yang diselundupkan melalui jalur udara dan laut ke daerah Sumatera, kemudian akan didistribusikan ke wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Raya.
“Apabila seluruh barang bukti tersebut beredar, maka berpotensi merusak 275.306 orang Indonesia,” ungkap Kapolres.
Harga perbutir ekstasi adalah Rp 280-Rp 300 ribu perbutirnya. Sementara sabu perkilonya mencapai Rp 500 juta, sedangkan ganja perkilonya mencapai Rp 5 juta. Kini, Ketujuh tersangka menanti hukuman mati akibat perbuatannya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











