SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengedar obat keras jenis hexymer dan tramadol berinisial FH (19) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten di Perumahan Ciracas Indah, Kota Serang, Jumat 11 Agustus 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan belasan ribu butir obat keras yang hendak diedarkan.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 12.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku kami amankan di Perumahan Ciracas Indah pada Jumat 11 Agustus 2023 siang lalu,” ujar Suhermanto, Kamis 17 Agustus 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan ribu butir obat keras di dalam kamar pelaku. Barang bukti yang diamankan tersebut masih dalam kemasan botol plastik.
“Ditemukan barang bukti bukti berupa 11 botol toples bertuliskan hexymer yang didalamnya berisikan pil warna kuning bertuliskan MF. Masing-masing botol atau toples berisikan 1.000 butir dengan jumlah keseluruhan 11.000 butir,” kata Suhermanto.
Selain barang bukti dalam kemasan botol plastik, petugas juga menemukan ribuan butir obat-obatan yang dibungkus dalam kemasan plastik. “Selain itu ada 25 plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 50 butir warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah keseluruhan 1.250 butir, 450 strip obat keras jenis tramadol yang masing-masing strip berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 4.500 butir,” kata Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan tersebut didapat dari bandar berinisial YD asal Depok. Belasan ribu butir obat tersebut dibeli seharga Rp 10 juta lebih. Rencananya, obat-obatan tersebut akan dikemas dalam paket siap edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan obat keras jenis hexymer dan tramadol tersebut dari saudara YD yang saat ini berstatus DPO (buron) yang mengaku berada di Depok dan tersangka membeli obat keras tersebut dengan harga Rp10.760.000,” ungkap Suhermanto.
Suhermanto menegaskan, kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut masih dalam proses pengembangan. Petugas saat ini masih mencari keberadaan bandar YD. Sementara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka akibat perbuatannya, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling banyak Rp 5 miliar,” tutur perwira menengah Polri tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











