SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 106 narapidana yang mendekam di Rutan Kelas IIB Serang mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis, 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 106 warga binaan (napi) pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang,” kata Prayoga.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan karena para narapidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Prayoga.
Prayoga juga menjelaskan, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 beragam kegiatan dilaksanakan untuk memeriahkan semarak momentum bersejarah tersebut.
“Salah satunya adalah kegiatan upacara HUT RI ke-78, lalu pemberian Satya Lencana kepada petugas,” kata Prayoga.
Prayoga mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pegawai Rutan Kelas IIB Serang yang telah mendapatkan penghargaan karena berkinerja baik. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











