SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 53 narapidana di Rutan Kelas IIB Serang pindah ke Lapas Kelas IIB Serang. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mengurangi over kapasitas tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menjelaskan pemindahan narapidana tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kondisi hunian agar tetap layak dan manusiawi.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari penataan dan pemerataan penghuni antar UPT Pemasyarakatan di wilayah Serang. Kami berharap situasi hunian di Rutan lebih kondusif dan pembinaan Warga Binaan lebih optimal,” katanya melalui siaran pers, Selasa 4 November 2025.
Ia menjelaskan, Rutan Kelas IIB Serang saat ini menampung 600 lebih jumlah warga binaan. Jumlah tersebut sangat melebihi kapasitas ideal sehingga menuntut adanya langkah nyata.
“Rata-Rata per kamar penghuninya 50-60 Orang, Pastinya mereka tidak nyaman, maka dari itu kita pindahkan agar mereka bisa sedikit lebih nyaman,” katanya.
Rangga menambahkan, kegiatan pemindahan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Kelas IIB Serang dan kepolisian Polsek Serang serta Kejaksaan Negeri Serang.
“Serah terima warga binaan (narapidana-red) dilakukan secara resmi antara pihak Rutan dan Lapas, disertai pemeriksaan administrasi serta pengecekan kesehatan bagi warga binaan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











