SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Sabtu 2 Agustus 2025. Saat satu narapidana berinisial TI langsung menghirup bebas setelah setelah mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Amnesti merupakan tindakan pengampunan secara menyeluruh dari negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan oleh Presiden sebagai kepala negara,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata melalui siaran pers yang diterima Radar Banten, Minggu 3 Agustus 2025.
Rangga mengatakan, amnesti tersebut mencerminkan semangat rekonsiliasi, kemanusiaan, serta keadilan sosial yang diusung oleh pemerintah. Ia menegaskan, pembebasan berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur.
“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial TI kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” katanya.
Rangga berkomitmen untuk terus membina dan mendampingi warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Ia berharap, langkah pembebasan melalui amnesti ini menjadi momentum kebangkitan dan pembaruan hidup bagi napi yang telah dibebaskan
Sementara itu, TI tak mampu menahan rasa harunya. Ia menyampaikan ungkapan syukur dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo.
“Dengan penuh rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya,” ungkapnya.
Menurut dia, pembebasan tersebut merupakan kesempatan kedua yang diberikan negara. Ia berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, menjauhi pelanggaran hukum, dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif,” katanya.
Ia juga berharap kebijakan serupa dapat menjadi pintu harapan bagi narapidana lainnya yang menunjukkan perubahan sikap dan tekad untuk memperbaiki diri.
Editor: Mastur Huda











