SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang persilakan ahli waris untuk melakukan gugatan perdata terkait lahan SDN Kuranji.
Sebelumnya, SDN Kuranji sempat dipasang spanduk bertuliskan Tanah Ini Milik Ahli Waris Ahmad Bin Samin Di Bawah Perlindingan Hukum Kantor Hukum Suriyansyah Damanik, SH.,MH.
Tak berselang lama, Dindikbud bersama Satpol PP Kota Serang pun mendatangi SDN Kuranji dan mengamankan spanduk tersebut.
Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda pada BPKAD Kota Serang Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan data yang ada pada pihaknya, lahan di SDN Kuranji sudah dijual oleh pemilik tanah dan dihibahkan untuk sekolah dasar.
“SDN kuranji ada yang mengklaim salah satu ahli waris bahwa ini belum terjadi penjualan tanah. Sementara bagian aset Pemkot Serang bahwa tanah ini sudah dijual oleh pemilik tanah kepada kepala desa, kemudian menghibahkan tanah tersebut untuk sekolah Dasar. Dokumennya ada di bagian aset dan itu terjadinya pada tahun 1977, hibahnya 1984,” ujarnya, Minggu 27 Agustus 2023.
Pihaknya menyarankan agar ahli waris memproses secara perdata apabila memiliki dokumen-dokumennya.
“Kalaupun mereka punya dasar punya dokumen kan negara kita negara hukum silahkan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum,” katanya.
Arif menjelaskan, Pemkot Serang akan membuktikan dokumen kepemilikan lahan SDN Kuranji berdasarkan catatan dari penyerahan aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang
“Kalau untuk dasar pencatatan kita dari penyerahan kabupaten. Dengan UU Nomor 3 Tahun 2007. Kemudian Kota Serang di pasal 13 aset dari Pemkab wajib diserahkan. Dan ini salah satunya SDN Kuranji karena dasar pencatatan kita menjadi aset Kota hanya itu,” jelasnya.
“Tapi di samping itu, upaya kita pengamanan aset tentu kita inventarisasi dokumen-dokumen apa saja yang melekat di tanah ini,” tambahnya.
Ia mengatakan, Pemkot Serang juga memiliki surat keterangan hibah, serta dokumen-dokumen lainnya sebagai bukti penguatan kepemilikan lahan SDN Kuranji.
“Sudah ada keterangan jual sudah ada surat keterangan hibah dan lain-lain. Itu dokumen yang kita inventarisasi pascapenyerahan. Jadi saat penyerahan tidak ada dokumen sama sekali tetapi sebagai bidang aset yang berkewajiban dalam pengamanan tentu kita inventarisasi dokumen-dokumen tadi,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











