SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan tidak akan menyerahkan aset gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Serang yang berada di kawasan Royal kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pasalnya, gedung tersebut merupakan salah satu dari beberapa aset gedung perkantoran yang tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang tentang pembentukan Kota Serang, aset yang diserahkan kepada Pemkot Serang hanya sebagian.
“Sesuai Undang-Undang pembentukan Kota Serang, salah satu klausulnya adalah menyerahkan sebagian aset Kabupaten Serang,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan progres yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 98 persen aset telah diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Jadi sudah cukup banyak. Nantinya masih ada lagi aset yang akan diserahkan. Yang sedang dalam persiapan saat ini adalah penyerahan aset kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.
Najib menegaskan tidak ada opsi lain dalam penanganan persoalan penyerahan aset selain berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, penyerahan aset tidak bisa dilakukan berdasarkan desakan.
“Tidak ada istilah desak-mendesak. Kita ini sudah bernegara lama, jadi kita tahu posisinya. Mana yang diserahkan harus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan aset harus melalui mekanisme yang jelas dan disertai telaahan yang matang.
“Harus ada telaahan,” tegasnya.
Najib juga mengungkapkan bahwa Pemkab Serang telah memiliki rencana pemanfaatan gedung BPBD tersebut. Aset itu akan dijadikan sebagai kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.
“Untuk BPR, karena kantor BPR sebelumnya sudah diserahkan ke Kota Serang. Karena BPR merupakan bagian dari Pemkab Serang dan melayani masyarakat, maka bagian aset sedang mempersiapkan pemanfaatannya,” ujarnya.
Selain aset kantor Disdukcapil, Najib menyebut masih ada aset kantor pemerintahan lain yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang, seperti kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang serta aset lainnya.***











