SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Serang akan menempuh jalur mediasi ke Pengadilan, atas sengketa lahan SDN Kuranji.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, proses mediasi itu nantinya akan menentukan keputusan yang ada di Pengadilan, termasuk menunjukkan alat bukti.
“Kalau di mediasi itu kita memang ada yang menginginkan solusi terbaik, kita dari Pemkot maupun pihak ahli waris sama-sama tidak merasa rugi,” ungkap Budi.
Menurut Budi, usulan pihak ahli waris terkait dengan menghibahkan lahan SDN Kuranji ke Pemkot, dan meminta lahan di samping sekolah itu nantinya akan diputuskan melalui Pengadilan. Termasuk juga soal penghapusan aset.
“Karena itu dasar saya sebagai mewakili pemerintah itu bisa melepas. Penghapusan aset harus ada dasar Pengadilan putusan-nya. Yang terpenting adalah evaluasi untuk pemerintah Kota Serang, setiap penerimaan atau penyerahan dari kabupaten harus dengan suratnya,” tegas Budi.
Budi menuturkan, permasalahan ini harus bisa menjadi pelajaran bagi Pemkot Serang, apabila ke depan mendapatkan kembali penyerahan aset dari Pemkab Serang, harus beserta surat yang lengkap.
“Tertib administrasi, jangan sampai nyerahin barang tapi enggak ada suratnya. Ini untuk pelajaran dan evaluasi dari pemerintah Kota Serang,” tutur Budi.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











