• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Belum Terima Data dari KLHK, Pemprov Banten Bakal Telusuri Tujuh Industri di Tangerang

Rostinah by Rostinah
Selasa, 29 Agustus 2023 15:15
in Kota Serang, Utama
Belum Terima Data dari KLHK, Pemprov Banten Bakal Telusuri Tujuh Industri di Tangerang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten belum menerima data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait tujuh industri di Tangerang yang harus dicek ulang terkait polusi udara.

Pemprov Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bakal meminta data tersebut ke KLHK dan menelusuri tujuh industri itu.

RelatedPosts

Balai Latihan Poliran

Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Tanah untuk Balai Latihan Poliran Polda Banten

Senin, 2 November 2026 19:14
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32
Korupsi PT ABM

Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM, Kejati Banten Tahan Mantan Kadiv Sales Marketing

Senin, 2 November 2026 18:26
PB Mathla’ul Anwar

PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 17:56

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, DLHK Banten, Ruli Riatno mengatakan, tujuh industri itu masih diduga menyumbang polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Kami akan kroscek,” ujar Ruli kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 29 Agustus 2023.

Saat rapat dengan KemenLHK beberapa waktu lalu, Ruli mengakui ada tujuh industri yang diduga menyumbang polusi udara. Hanya saja bukan di Tangerang.

“Ada beberapa yang sudah ditutup seperti di Marunda (Jakarta Utara), Bekasi,” ungkapnya.

Untuk industri di Tangerang, ia mengungkapkan, memang ada beberapa industri yang diduga batching plant yang ingin memperparah polusi udara.

“Karena batching plant ini kan menggunakan pasir, campuran tertentu, semen. Dan ada juga perusahaan konstruksi, pembangunan perumahan. Yang mengangkut tanah dan menguruk itu juga debunya bertebaran,” terang Ruli.

Namun, KLHK tidak menyebutkan industri dan perusahaan tersebut.

Kata dia, Pemprov Banten bersifat koordinator Kabupaten/Kota. Pihaknya akan identifikasi kewenangannya ada dimana.

Setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja, ada pembagian kewenangan.

“Pusat menangani perusahaan yang mana, Pemprov menangani perusahaan yang seperti apa, Kabupaten/Kota menangani apa. Jadi kalaupun industrinya ada di Tangerang, tapi siapa tahu kewenangannya ada di Pemerintah Pusat atau Pemprov,” terang Ruli.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mendapatkan informasi terkait tujuh industri tersebut dan dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota untuk menentukan upaya-upaya yang akan dilakukan.

“Itu baru diduga. Ini perlu dipastikan apakah mereka (tujuh industri) itu melebihi baku mutu. Apabila ada aktivitas yang menyebabkan polusi udara, maka akan diberikan pembinaan dan teguran apabila diperlukan agar melakukan pengendalian seperti penyemprotan atau penutupan,” tegas Ruli.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengaku belum mengetahui tujuh industri yang dimaksud oleh KemenLHK.

“Mungkin yang dimaksud adalah perusahaan batching plant. Debunya memang itu (bisa menyebabkan polusi udara -red),” ujarnya.

Kata dia, Dirjen Penegakan Hukum padq KLHK yang turun langsung ke DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk uji petik industri atau perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut.

“Tapi belum tahu perusahaannya yang mana. Apakah di Kota Tangerang, Kota Tangsel, atau Kabupaten Tangerang,” tutur Wawan.

Pada kesempatan itu, ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaannya, tidak ada perusahaan atau industri yang menyumbang polusi udara. Bahkan, hasil rapat dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, mayoritas perusahaan atau industri yang menyumbang polusi udara justru di Depok, Bekasi, dan Karawang karena ada pembakaran kabel bekas.

Kata dia, apabila sudah diketahui, industri yang dimaksud oleh KLHK, pihaknya akan langsung mengeceknya.

“Kita juga mau turun,” ujarnya. (*)

Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono

Tags: DLHK Bantenpolisi udaraWawan Gunawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Camat dan Lurah di Cilegon Diminta Cari Lahan untuk Realisasi Ruang Terbuka Publik

Next Post

Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen, Distan Lebak Siapkan Gerakan Penanganan Kekeringan

Next Post
Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen, Distan Lebak Siapkan Gerakan Penanganan Kekeringan

Ratusan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen, Distan Lebak Siapkan Gerakan Penanganan Kekeringan

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

13 ASN Berebut Kursi Kepala Diskominfo Cilegon, Ini Daftarnya

Senin, 2 November 2026 11:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

larangan vape

Kapolda Banten Larang Personel Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan

by Fahmi
Selasa, 3 November 2026 08:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan meminta seluruh personel mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Larangan...

larangan vape

Propam Polresta Serang Kota Sosialisasikan Larangan Vape bagi Personel Polri

by Fahmi
Selasa, 3 November 2026 08:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Serang Kota (Serkot) menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape kepada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.