SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten belum menerima data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait tujuh industri di Tangerang yang harus dicek ulang terkait polusi udara.
Pemprov Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bakal meminta data tersebut ke KLHK dan menelusuri tujuh industri itu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, DLHK Banten, Ruli Riatno mengatakan, tujuh industri itu masih diduga menyumbang polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Kami akan kroscek,” ujar Ruli kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 29 Agustus 2023.
Saat rapat dengan KemenLHK beberapa waktu lalu, Ruli mengakui ada tujuh industri yang diduga menyumbang polusi udara. Hanya saja bukan di Tangerang.
“Ada beberapa yang sudah ditutup seperti di Marunda (Jakarta Utara), Bekasi,” ungkapnya.
Untuk industri di Tangerang, ia mengungkapkan, memang ada beberapa industri yang diduga batching plant yang ingin memperparah polusi udara.
“Karena batching plant ini kan menggunakan pasir, campuran tertentu, semen. Dan ada juga perusahaan konstruksi, pembangunan perumahan. Yang mengangkut tanah dan menguruk itu juga debunya bertebaran,” terang Ruli.
Namun, KLHK tidak menyebutkan industri dan perusahaan tersebut.
Kata dia, Pemprov Banten bersifat koordinator Kabupaten/Kota. Pihaknya akan identifikasi kewenangannya ada dimana.
Setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja, ada pembagian kewenangan.
“Pusat menangani perusahaan yang mana, Pemprov menangani perusahaan yang seperti apa, Kabupaten/Kota menangani apa. Jadi kalaupun industrinya ada di Tangerang, tapi siapa tahu kewenangannya ada di Pemerintah Pusat atau Pemprov,” terang Ruli.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mendapatkan informasi terkait tujuh industri tersebut dan dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota untuk menentukan upaya-upaya yang akan dilakukan.
“Itu baru diduga. Ini perlu dipastikan apakah mereka (tujuh industri) itu melebihi baku mutu. Apabila ada aktivitas yang menyebabkan polusi udara, maka akan diberikan pembinaan dan teguran apabila diperlukan agar melakukan pengendalian seperti penyemprotan atau penutupan,” tegas Ruli.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengaku belum mengetahui tujuh industri yang dimaksud oleh KemenLHK.
“Mungkin yang dimaksud adalah perusahaan batching plant. Debunya memang itu (bisa menyebabkan polusi udara -red),” ujarnya.
Kata dia, Dirjen Penegakan Hukum padq KLHK yang turun langsung ke DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk uji petik industri atau perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut.
“Tapi belum tahu perusahaannya yang mana. Apakah di Kota Tangerang, Kota Tangsel, atau Kabupaten Tangerang,” tutur Wawan.
Pada kesempatan itu, ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaannya, tidak ada perusahaan atau industri yang menyumbang polusi udara. Bahkan, hasil rapat dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, mayoritas perusahaan atau industri yang menyumbang polusi udara justru di Depok, Bekasi, dan Karawang karena ada pembakaran kabel bekas.
Kata dia, apabila sudah diketahui, industri yang dimaksud oleh KLHK, pihaknya akan langsung mengeceknya.
“Kita juga mau turun,” ujarnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











