CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Open Bidding atau lelang jabatan eselon dua di lingkungan Pemkot Cilegon dikabarkan mandek alias jalan di tempat.
Sejak asesmen terhadap peserta lelang jabatan pada 17 dan 18 Juli serta 20 sampai 21 Juli 2023, belum ada tahapan lelang jabatan lagi yang dilakukan.
Padahal, jika mengacu pada agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh Pansel, seharusnya seluruh tahapan selesai pada Juli 2023.
Hal tersebut pun menjadi sorotan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Aam Amrullah menjelaskan, Komisi I konsen mengawal lajunya proses open bidding.
Komisi I meminta kepada Pansel untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan open bidding, sehingga pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera dilakukan.
“Kalau tidak segera, ini akan merugikan masyarakat, karena Plt kewenangannya terbatas, malah ada Plt enggak mau mengerjakan sesuatu yang sudah direncanakan oleh definitif,” ujar Aam, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dikatakan Aam, secara normatif Pansel memiliki waktu untuk bekerja selama tiga bulan.
Menurutnya, jika seleksi bisa selesai dalam waktu yang lebih cepat, kenapa tidak dilakukan oleh Pansel.
Lagi-lagi, menurut Aam, seleksi harus segera diselesaikan agar OPD bisa segera terisi sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan Pemerintah bisa semakin cepat merealisasikan program kerja.
Aam menilai, Walikota Cilegon Helldy Agustian bisa mendorong Pansel untuk mempercepat pelaksanaan open bidding.
“Kalau Pansel mandek, pak Wali enggak ada salahnya mendorong itu, saya enggak ada tendensi apa-apa, hanya saja kewajiban Komisi 1 mengawal agenda ini agar dipercepat karena yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.
Terlebih, tahun anggaran 2023 sudah semakin mepet, dalam waktu dekat akan masuk pada masa anggaran perubahan.
Jangan sampai keterlambatan open bidding berdampak terhadap performa Pemerintah dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Diketahui, Pemkot Cilegon sedang melakukan open bidding terhadap sejumlah jabatan kepala OPD.
Dial antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











