LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada tahun ini sebesar Rp 407.760.000 dari 10 titik lokasi parkir.
Pada tahun 2022, capaian realisasi pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp 335.433.000.
Dari sepuluh titik parkir, pendapatan dari Jalan Sunan Kalijaga tercatat paling tinggi, yakni Rp 151.863.000, atau melebihi target 100,12 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal dan Perparkiran, Dishub Lebak, Asep Topik Hidayat mengatakan, saat ini ada 10 titik lokasi parkir menjadi penyumbang PAD Lebak.
“Untuk keseluruhan kita mempunyai 10 titik parkir, pertama parkiran di Jalan Sunan Kalijaga, karena kita sesuai dengan SK Bupati mengenai titik parkir bahwa semua yang sepuluh itu seusai dengan SK Bupati,” katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dijelaskannya, dari 10 titik parkir yang saat dikelola oleh Pemerintah, hanya ada dua titik parkir, sisanya dikelola oleh pihak ketiga.
“Jadi semuanya ada 10 titik parkir, cuma yang delapan titik parkir dikelola oleh pihak ketiga, sementara dua di antaranya dikelola oleh Dinas Perhubungan yaitu Bayah dengan Maja,” jelas Asep.
Menurut Asep, untuk pengelolaan lokasi parkir oleh yang dilakukan Dishub Lebak karena ada keterkaitannya yang berada pada lokasi terminal.
“Kenapa dikelola Dishub, karena yang di Bayah itu ada keterkaitan, karena ramainya itu saat di pasar aja. Kebetulan posisinya ada di dalam terminal sehingga kita sendiri yang mengelola,” terangnya.
Dari data Dishub Lebak, target pendapatan Kabupaten Lebak dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun ini ditarget sebesar Rp 407.760.000.
Berikut 10 pos pungutan parkir penyumbang PAD:
1. Parkir Jalan Sunan Kalijaga
2. Parkir Maja
3. Parkir Malingping
4. Parkir Alun-alun Rangkasbitung
5. Parkir Jalan Hardiwinangun
6. Parkir Bayah
7. Parkir Binuangeun
8. Parkir Ciboleger
9. Parkir Sampay
10. Parkir Cipanas (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











