TANGSEL, RADARBANTE.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel bergerak cepat mencari lokasi kepulan asap pekat yang terjadi pada pagi hari, Kamis, 31 Agustus 2023.
Rupanya kepulan asap pekat tersebut bersumber dari aktivitas pembakaran di sekolah Al Irsyad. Kabid Persampahan DLH Tangsel, Yudha Pratama mengatakan kepulan asap pekat itu disebabkan oleh aktivitas pembakaran material pembangunan area perparkiran di sekolah tersebut.
“Sekolah Al Irsyad mau buat parkiran, herannya pihak sekolah membiarkan pembakaran ini kerap terjadi, padahal disitu sedang ada proses belajar di sekolah,”ungkap Yudha kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 31 Agustus 2023.
Menurut Yudha, petugas DLH sudah mematikan api pembakaran dengan menyiram air di lokasi. Pihaknya juga akan melakukan teguran kepada pengelola sekolah. “Nanti kami melalui bidang P3L DLH Tangsel akan melakukan peneguran,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan kembali terjadi aktivitas pembakaran di Tangsel pada pagi ini, Kamis 31 Agustus 2023. Asap hitam terlihat mengepul di udara Kota Tangsel.
Pemerintah Kota Tangsel sebelumnya telah menegaskan akan mengambil tindakan tegas kepada pembakar sampah, pasca viralnya seorang anak bernama Raya terkena Ispa, akibat menghirup asap pembakaran sampah di Pamulang dan tingginnya polisi udara di Tangsel.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, tindakan tegas itu berupa sanksi pidana ringan sampai memenjarakan pelaku pembakar sampah.
“Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan. Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp 50 juta,” ujar Pilar di kantornya, Kamis 3 Agustus 2023.
Pilar mengatakan pihaknya akan melibatkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Pilar, pihaknya juga akan terus mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.
“Akan kita masifkan lagi sosialisasi Perda di tingkat kewilayahan. Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ujarnya.
Pilar mengakui masih ada tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











