SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Posko Kampung Bebas dari Narkoba Polresta Serang Kota di Lingkungan Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Posko Kampung Bebas dari Narkoba belum lama ini diresmikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Untuk mewujudkan Kelurahan Cipare bebas dari narkoba sebagaimana Posko Kampung Bebas dari Narkoba, sejumlah pemuda membuat karya seni mural tentang bahaya narkoba. Seni mural tersebut menjadi edukasi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengapresiasi karya seni mural yang dibuat oleh pemuda tersebut.
“Posko kampung bebas dari narkoba di Kelurahan Cipare yang berlokasi di Lingkungan Cijawa Gede terus mendapatkan respon positif dari warga masyarakat. Salah satunya dapat dilihat dari pembuatan mural anti narkoba yang dibuat dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” kata Hengki dikutip dalam media sosial (medsos) Polresta Serang Kota, Senin, 4 September 2023.
Hengki menggunakan, pemuda di Lingkungan Cijawa Gede membuat mural anti narkoba sebagai bentuk kesadaran mereka dalam menjaga lingkungan tempat tinggal mereka benar-benar menjadi kawasan yang terbebas dari pengaruh bahaya narkoba.
“Karya mural itu kesadaran para pemuda setempat yang ingin menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata Hengki.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, Kelurahan Cipare menjadi tempat paling banyak pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Dalam kurun 2019 hingga Juli 2023, jumlah penyalahgunaan narkoba yang terungkap di Kelurahan Cipare sebanyak 46 kasus.
“Ada 46 tempat dilakukan penangkapan oleh Polresta Serang Kota dan Polda Banten,” ujar Sofwan saat memberikan sambutan dalam acara launching Kampung Bebas dari Narkoba di Kampung Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sofwan merinci 46 kasus tersebut 24 diantaranya merupakan hasil pengungkapan yang ada di kamar kosan atau perumahan dan sisanya 22 kasus merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan.
“Karakteristik 24 TKP ini di dalam rumah, para pengedar rata-rata mengemas dan mamaketkan narkoba dalam paket kecil. Untuk rate-nya (nilai jual narkoba) rata-rata Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan, dari pengungkapan kasus yang terjadi para pengedar narkoba tersebut biasanya menyewa tempat kos hanya satu bulan. Mereka tidak berlama tinggal di dalam kamar kos karena menghindari kejaran petugas kepolisian.
“Para pengedar menyewa kosan itu maksimal satu bulan yang tarif sewanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, setelah itu mereka ini pindah supaya tidak mudah tertangkap,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











