SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menindak dua bos tambang pasir yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Total kerusakan lahan akibat pertambangan tersebut sekitar 15 hektare.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, luas lahan sekitar 15 hektare tersebut dilakukan penambangan oleh dua perusahaan, PT TAS dan PT GL. Kedua perusahaan tambang tersebut diketahui terakhir melakukan aktivitas galian pada tahun 2021 lalu.
“Luas lahan yang rusak akibat penambangan pasir di Cimarga, Kabupaten Lebak sekitar 15 hektare. Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Condro kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 4 Agustus 2023.
Condro mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial HA dan AA. Keduanya merupakan direktur utama pada perusahaan PT TAS dan PT GL. “HA ini merupakan direktur utama PT TAS, sedangkan AA direktur utama PT GL,” ungkap Condro.
Condro menjelaskan, aktivitas penambangan pasir kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin. Akan tetapi, setelah melakukan penambangan, kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam mereklamasi area lahan di lokasi pertambangan.
“Perusahaan itu punya kewajiban dalam melakukan reklamasi lahan pasca-tambang, itu sudah merupakan tanggungjawabnya sebagai penambang. Tindakan perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Condro.
Condro mengatakan, berkas berkas tersangka Direktur Utama PT TAS berinisial HA masih dalam tahap satu atau masih proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
Sedangkan berkas perkara Direktur Utama PT GL berinisial AA sudah dilaksanakan tahap dua atau telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
“Berkas direktur utama PT TAS masih tahap satu, sedangkan berkas direktur utama PT GL sudah tahap dua,” ujar Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji.
Condro juga mengatakan, perbuatan kedua tersangka yang melakukan aktivitas tambang tanpa melakukan reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Perbuatan tersangka diancam pidana selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang melanggar hukum. Oleh karenanya, ia meminta agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan untuk dipatuhi. “Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak,” tutur perwira menengah Polri tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











