PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut bandar judi online.
Pernyataan itu disampaikan Gobang menyikapi ditangkapnya empat orang selebgram asal Pandeglang yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Di mana dari empat orang ditangkap, sebanyak tiga orang perempuan yakni ZU (16), SU (17) TM (17) masih di bawah umur. Satu orang dewasa RNM (20). Mereka warga Kabupaten Pandeglang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Pandeglang Mujizatullah Gobang Pamungkas mengaku miris mengetahui tiga dari empat orang pelaku yang diamankan atas dugaan kasus judi online merupakan anak di bawah umur.
“Ini harus diusut siapa bandarnya. Apalagi sampai mengendorse anak-anak di bawah umur,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 4 September 2023.
Menurut Gobang, melibatkan anak – anak dalam judi online ini bagian dari praktik eksploitasi anak. Membujuk dan merayu mereka untuk turut mempromosikan atau meng-endorse situs judi online.
“Maka dari itu pelaku utamanya (intelektual dadernya) harus juga dijerat dengan pasal Undang – Undang perlindungan anak,” katanya.
Gobang berharap, APH serta seluruh stake holder lain turun memberikan penyuluhan hukum terhadap anak – anak. Sebagai upaya edukasi dini dan mencegah hal sama dialami oleh anak lain.
“Penyuluhan hukum itu menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, karena negara harus hadir pada setiap persoalan bangsa. Apalagi di tengah gempuran kecanggihan teknologi yang tak terbendung,” katanya
Pada saat ini tren bermain gadget dan medsos menjadi sebuah penomena sosial yang bernilai ekonomis tinggi. Sehingga anak – anak pun tergiur tanpa mempertimbangkan positif dan negatifnya.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Wilayah Pandeglang Dede Ruhyati mengucapkan, inna lillahi saat mengetahui adanya anak perempuan pelajar SMA terlibat kasus promosi judi online.
“Tentu kita sangat prihatin dan sebagai upaya pencegahan nanti akan kami sikapi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap empat orang muda dan mudi karena terlibat kasus judi online. Ke-empat selebgram yang ditangkap masih di bawah umur atas nama ZU (16), SU (17) TM (17) dan satu orang dewasa RNM (20). Warga Kabupaten Pandeglang itu diduga melakukan tindakan pidana dengan mengendorse atau mempromosikan judi online lewat media sosial.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan empat orang.
“Yang mana ke empat orang ini kita amankan karena mereka memposting ataupun mempromosikan situs judi online. Yang mereka promokan melalui media sosial milik mereka,” katanya.
Adapun modusnya, lanjut dia, mereka ini dihubungi oleh admin – admin, judi online yang ada di luar negeri. Kemudian mereka menerima tawaran untuk memposting, judi online.
“Teknisnya setelah melakukan pembayaran barulah mereka melakukan postingan di media sosial mereka. Untuk pembayaran sendiri berbeda – beda ya, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 4 juta, untuk yang endorse dan ada juga yang aviator yang mana mereka diminta oleh admin untuk men-share link situs judi online. Apabila situs itu dibuka mereka akan mendapatkan keuntungan 30 persen dari afiliator tersebut,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











