slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor Jaminan Reklamasi

Fahmi by Fahmi
05-09-2023 13:10:49
in Berita Utama, Utama
2 Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tak Setor  Jaminan Reklamasi

Lokasi penambangan pasir yang ditindak Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT TAS dan PT GL, dua perusahaan penambang pasir di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ternyata tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi. Padahal, dana tersebut wajib disetorkan setelah izin tambang dikeluarkan.

“Informasinya dua perusahaan tambang itu tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga :

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Ia mengatakan tidak disetorkannya dana reklamasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, tidak ada pengawasan atau pun pemerintah daerah terhadap dana jaminan reklamasi tersebut.

“Seharusnya kalau uang itu tidak ada tentu ada tindakan yang bisa dilakukan oleh instansi terkait,” katanya.

Akibat tidak adanya dana jaminan reklamasi tersebut membuat pengusaha nakal dapat meninggalkan kewajibannya untuk memperbaiki lokasi pertambangan dari kerusakan lingkungan.

“Kondisi ini yang terjadi di Cimarga, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko meminta kepada RADARBANTEN.CO.ID untuk menanyakan dana reklamasi kepada instansi terkait.

“Kalau itu (dana reklamasi tambang-red) tanyakan kepada instansi terkait,” kata Condro.

Condro mengatakan, pihaknya telah menindak dua bos tambang pasir yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Total kerusakan lahan akibat pertambangan tersebut sekitar 15 hektare.

“Luas lahan yang rusak akibat penambangan pasir di Cimarga, Kabupaten Lebak sekitar 15 hektare. Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Condro.

Condro mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial HA dan AA. Keduanya merupakan direktur utama pada perusahaan PT TAS dan PT GL. “HA ini merupakan direktur utama PT TAS, sedangkan AA direktur utama PT GL,” ungkap Condro.

Condro menjelaskan, aktivitas penambangan pasir kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin. Akan tetapi, pasca melakukan penambangan, kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam mereklamasi area lahan di lokasi pertambangan.

“Perusahaan itu punya kewajiban dalam melakukan reklamasi lahan pasca tambang, itu sudah merupakan tanggungjawabnya sebagai penambang. Tindakan perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Condro.

Condro mengatakan, berkas berkas tersangka Direktur Utama PT TAS berinisial HA masih dalam tahap satu atau masih proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

Sedangkan berkas perkara Direktur Utama PT GL berinisial AA sudah dilaksanakan tahap dua atau telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

“Berkas direktur utama PT TAS masih tahap satu, sedangkan berkas direktur utama PT GL sudah tahap dua,” ujar Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji.

Condro juga mengatakan, perbuatan kedua tersangka yang melakukan aktivitas tambang tanpa melakukan reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Perbuatan tersangka diancam pidana selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang melanggar hukum. Oleh karenanya, ia meminta agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan untuk dipatuhi.
“Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak,” tutur perwira menengah Polri tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Condro Sasongkokecamatan cimargaPolda BantenPT GLPT TASReklamasiSubdit IV Ditreskrimsus Polda BantenTambang Pasir CimargaTambang Pasir IlegalTrisno Tahan Uji
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

3 RW Bersaing dalam LKBA 2023 di Desa Margagiri

Next Post

Cak Imin Akan Diperiksa KPK, PKB Serang Sebut Penjegalan

Related Posts

Hari Laut sedunia
Berita Utama

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

by Fahmi
Senin, 8 Juni 2026 11:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Ocean Day) yang jatuh pada 8 Juni 2026, Polda Banten...

Read moreDetails

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Polda Banten Tunda Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ganti dengan Pelayanan Simpatik

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Next Post
Cak Imin Akan Diperiksa KPK, PKB Serang Sebut  Penjegalan

Cak Imin Akan Diperiksa KPK, PKB Serang Sebut Penjegalan

Kontingen Banten Kumpulkan 38 Medali di Popnas XVI Sumsel

Kontingen Banten Kumpulkan 38 Medali di Popnas XVI Sumsel

Wakil Walikota Tangsel Apresiasi Aktivitas Warga Perumahan Green Cove

Wakil Walikota Tangsel Apresiasi Aktivitas Warga Perumahan Green Cove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hari Laut sedunia

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Senin, 8 Juni 2026 11:55
Koni cilegon

KONI Cilegon Resmi Tambah 8 Cabor Baru, Total Kini 66 Cabang Olahraga

Senin, 8 Juni 2026 10:33
Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Senin, 8 Juni 2026 10:21
Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Senin, 8 Juni 2026 10:17
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Senin, 8 Juni 2026 10:08
Sampah sungai cibanten

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Senin, 8 Juni 2026 09:56
Hari Laut sedunia

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Senin, 8 Juni 2026 11:55
Koni cilegon

KONI Cilegon Resmi Tambah 8 Cabor Baru, Total Kini 66 Cabang Olahraga

Senin, 8 Juni 2026 10:33
Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Senin, 8 Juni 2026 10:21
Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

Senin, 8 Juni 2026 10:17
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Senin, 8 Juni 2026 10:08
Sampah sungai cibanten

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Senin, 8 Juni 2026 09:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Laut sedunia

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

by Fahmi
Senin, 8 Juni 2026 11:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Ocean Day) yang jatuh pada 8 Juni 2026, Polda Banten...

Koni cilegon

KONI Cilegon Resmi Tambah 8 Cabor Baru, Total Kini 66 Cabang Olahraga

by Adam Fadillah
Senin, 8 Juni 2026 10:33

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – KONI Kota Cilegon resmi menambah delapan cabang olahraga (cabor) baru ke dalam kepengurusan periode 2025-2029. Penambahan tersebut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak