SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-PT TAS dan PT GL, dua perusahaan penambang pasir di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ternyata tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi. Padahal, dana tersebut wajib disetorkan setelah izin tambang dikeluarkan.
“Informasinya dua perusahaan tambang itu tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi,” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Selasa 5 September 2023.
Ia mengatakan tidak disetorkannya dana reklamasi tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, tidak ada pengawasan atau pun pemerintah daerah terhadap dana jaminan reklamasi tersebut.
“Seharusnya kalau uang itu tidak ada tentu ada tindakan yang bisa dilakukan oleh instansi terkait,” katanya.
Akibat tidak adanya dana jaminan reklamasi tersebut membuat pengusaha nakal dapat meninggalkan kewajibannya untuk memperbaiki lokasi pertambangan dari kerusakan lingkungan.
“Kondisi ini yang terjadi di Cimarga, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko meminta kepada RADARBANTEN.CO.ID untuk menanyakan dana reklamasi kepada instansi terkait.
“Kalau itu (dana reklamasi tambang-red) tanyakan kepada instansi terkait,” kata Condro.
Condro mengatakan, pihaknya telah menindak dua bos tambang pasir yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Total kerusakan lahan akibat pertambangan tersebut sekitar 15 hektare.
“Luas lahan yang rusak akibat penambangan pasir di Cimarga, Kabupaten Lebak sekitar 15 hektare. Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Condro.
Condro mengatakan, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial HA dan AA. Keduanya merupakan direktur utama pada perusahaan PT TAS dan PT GL. “HA ini merupakan direktur utama PT TAS, sedangkan AA direktur utama PT GL,” ungkap Condro.
Condro menjelaskan, aktivitas penambangan pasir kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin. Akan tetapi, pasca melakukan penambangan, kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan tanggungjawabnya dalam mereklamasi area lahan di lokasi pertambangan.
“Perusahaan itu punya kewajiban dalam melakukan reklamasi lahan pasca tambang, itu sudah merupakan tanggungjawabnya sebagai penambang. Tindakan perusahaan yang meninggalkan lokasi tambang tanpa reklamasi merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Condro.
Condro mengatakan, berkas berkas tersangka Direktur Utama PT TAS berinisial HA masih dalam tahap satu atau masih proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
Sedangkan berkas perkara Direktur Utama PT GL berinisial AA sudah dilaksanakan tahap dua atau telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
“Berkas direktur utama PT TAS masih tahap satu, sedangkan berkas direktur utama PT GL sudah tahap dua,” ujar Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji.
Condro juga mengatakan, perbuatan kedua tersangka yang melakukan aktivitas tambang tanpa melakukan reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan. Perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Perbuatan tersangka diancam pidana selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang melanggar hukum. Oleh karenanya, ia meminta agar kewajiban perusahaan terhadap lingkungan untuk dipatuhi.
“Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak,” tutur perwira menengah Polri tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











