RADARBANTEN.CO.ID – Demi mengenalkan Provinsi Banten melalui sosial media, para influencer dan content creator di Banten resmi membuat wadah organisasi bernama Influencer dan Content Creator Network (ICN).
ICN resmi dikukuhkan oleh Wakapolda Banten, Brigjen M Sabilul Alif, dan Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Dewan Pelindung di Mall Sosoro, Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada Selasa 5 September 2023.
Brigjem M Sabilul Alif mengatakan, pembentukan wadah untuk para influencer dan content creator di Banten disebut merupakan ide dan gagasan luar biasa.
Menurutnya, dengan terbentuknya ICN, para pegiat media sosial lokal di Banten bisa saling berbagi informasi serta mengenalkan Banten di kancah nasional maupun internasional.
“Sangat luar biasa dan ini adalah wadah influencer dan content creator pertama di Indonesia,” ujarnya.
Ia meminta, agar para influencer dan content creator di Banten lebih memilah dalam menanggapi berbagai informasi sebelum di publikasikan. Pasalnya, tak sedikit pula para pegiat sosial media tersandung kasus hukum akibat mempromosikan konten.
“Sebagai catatan kita ini sama semua di muka hukum, sadar hukum kemudian melek hukum dan patuh hukum. Oleh karena itu, para influencer yang memiliki kreatif tinggi di atas rata-rata, namun jangan sampai menabrak hukum hukum yang sudah ada itu yang terpenting,” katanya.
“Rekan-rekan selain melek digital juga harus melek hukum. Pelajari hukum aturan hukum yang berlaku dan diharapkan para Influencer dapat memberikan pehaman hukum terhadap orang lain,” tambahnya.
Sementara Dewan Pengarah ICN sekaligus Ketua Fekraf Banten, Andi Suhud mengatakan, dibentuknya ICN Banten tersebut mewadahi para influencer dan content creator yang ada di Banten.
Menurutnya, pihaknya turut serta mendorong pembentukan ICN dengan belajar dari beberapa kejadian yang menurutnya tidak ada keberpihakan kepada influencer dan content creator.
Selain itu, dengan pembentukan ICN juga disebut dapat menjadi wadah untuk saling bekerja sama dengan stakeholder di Banten.
“Adanya kejadian-kejadian yang kemudian tidak berpihak kepada mereka, ini kan mendorong kita untuk menginisiasi pembentukan ICN dan Alhamdulillah, teman-teman menyambut baik,” katanya.
“Tujuannya, agar mereka bisa bekerja sama dengan disiplin ilmu lain dan stakeholder lain, terutama untuk Banten dan untuk Indonesia,” imbuhnya.
Andi mengatakan, Influencer dan Content Creator di Banten memiliki potensi sangat besar. Akan tetapi, pekerjaan mereka secara profesi kerap tidak diakui.
Dirinya berharap, dengan pembentukan ICN ini dapat menjadi wadah bagi influencer dan content creator agar profesi mereka dapat dilindungi.
Di tempat yang sama, Ketua ICN Banten, Novianusselva atau yang akrab disapa Rambo Banten mengatakan, ICN terbentuk melibatkan influencer dan content creator seluruh Banten. ada lebih 200 Influencer mulai dari YouTuber, Instagramers, TikTokers dan Facebookers.
“Program kedepan ICN, rencana kita akan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Diskominfo, juga pihak kepolisian Polda Banten dan Kejati Banten beserta jajarannya untuk berkolaborasi,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya











