PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Aturan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial bermanfaat bagi masyarakat tanpa merendahkan martabat manusia. Tujuannya adalah pembinaan sosial, pemulihan hubungan pelaku–korban–masyarakat, serta mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Sanksi ini dapat dijatuhkan apabila hakim memutus pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Pelaksanaannya berlangsung minimal 8 jam per hari dengan total maksimal 240 jam dalam kurun waktu hingga enam bulan, menyesuaikan kondisi pekerjaan terpidana. Pekerjaan sosial dapat berupa pembersihan fasilitas umum, administrasi lembaga sosial, hingga penugasan di panti lansia atau sekolah.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam penanganan tindak pidana ringan di daerah.
“Kerja sama antara Pemda dan Kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya usai menghadiri MoU di Pendopo Gubernur Banten, Senin 8 Desember 2025.
Ia menegaskan Pemkab Pandeglang mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial karena dinilai memberikan efek jera sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif.
“Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” katanya.
Pemkab Pandeglang juga mulai menyiapkan skema koordinasi internal dengan dinas terkait untuk penerapan program sesuai arahan provinsi dan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani, menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas dan lokasi pekerjaan sosial.
“Bentuk kerja sosial bagi terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan hingga kegiatan kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia yang menekankan manfaat langsung bagi masyarakat.***











