slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
09-12-2025 06:39:00
in Pandeglang, Pemerintahan
Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melakukan MoU dengan Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring soal penerapan pidana kerja sosial, Pendopo Gubernur Banten, 8 Desember 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Aturan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan sosial bermanfaat bagi masyarakat tanpa merendahkan martabat manusia. Tujuannya adalah pembinaan sosial, pemulihan hubungan pelaku–korban–masyarakat, serta mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Hadiri Penanaman Pohon, Kapolresta Serang Kota Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Bupati Pandeglang Jenguk Sarminah yang Melakukan Persalinan Saat Banjir

2 Pemda Bakal Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Sanksi ini dapat dijatuhkan apabila hakim memutus pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Pelaksanaannya berlangsung minimal 8 jam per hari dengan total maksimal 240 jam dalam kurun waktu hingga enam bulan, menyesuaikan kondisi pekerjaan terpidana. Pekerjaan sosial dapat berupa pembersihan fasilitas umum, administrasi lembaga sosial, hingga penugasan di panti lansia atau sekolah.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam penanganan tindak pidana ringan di daerah.

“Kerja sama antara Pemda dan Kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya usai menghadiri MoU di Pendopo Gubernur Banten, Senin 8 Desember 2025.

Ia menegaskan Pemkab Pandeglang mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial karena dinilai memberikan efek jera sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif.

“Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” katanya.

Pemkab Pandeglang juga mulai menyiapkan skema koordinasi internal dengan dinas terkait untuk penerapan program sesuai arahan provinsi dan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani, menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas dan lokasi pekerjaan sosial.

“Bentuk kerja sosial bagi terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan hingga kegiatan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia yang menekankan manfaat langsung bagi masyarakat.***

Tags: Bupati PandeglangGubernur BantenKajati BantenKejari Pandeglangkejati bantentindak pidana kerja sosial
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kesalahan UMKM yang Bikin Bisnis Jalan di Tempat

Next Post

Jembatan Cimanggu Ambruk Total, DPRD Dorong Pembuatan Jembatan Darurat

Related Posts

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar
Berita Utama

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

by Fahmi
Sabtu, 24 Januari 2026 16:49

SERANG, RADARBANTEN.CO. ID - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr Azmi Syaputra mempunyai pandangan berbeda terkait kasus dugaan korupsi...

Read moreDetails

Hadiri Penanaman Pohon, Kapolresta Serang Kota Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Bupati Pandeglang Jenguk Sarminah yang Melakukan Persalinan Saat Banjir

2 Pemda Bakal Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Agenda Gubernur Banten Hari Ini, RUPSLB Bank Banten hingga Terima Kunjungan Perusahaan Turki

Ombudsman Evaluasi Kinerja Samsat di Banten, Ini Hasilnya

Hore, Gubernur Banten Bakal Terapkan Sekolah Gratis di Madrasah Aliyah Swasta

Perkuat Sinergitas, PLN Sambangi Kejati

JMS Terus Dilakukan

Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana

Next Post
Jembatan Cimanggu Ambruk Total, DPRD Dorong Pembuatan Jembatan Darurat

Jembatan Cimanggu Ambruk Total, DPRD Dorong Pembuatan Jembatan Darurat

Bisa Dapat Banyak Cuan, Ini Dia 5 Usaha Sampingan di Rumah untuk Laki-Laki

Bisa Dapat Banyak Cuan, Ini Dia 5 Usaha Sampingan di Rumah untuk Laki-Laki

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Sabtu, 24 Januari 2026 18:53
CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 17:25
Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 17:13
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Sabtu, 24 Januari 2026 16:59
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
Ramai Kritik Evaluasi NJOP

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Sabtu, 24 Januari 2026 16:39
Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Sabtu, 24 Januari 2026 18:53
CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 17:25
Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi

Industri Akui CSR Kota Cilegon Belum Terintegrasi, Minta Peran Aktif Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 17:13
Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

CSR Industri Dinilai Mandek, Kadin Cilegon Kritik Forum Sekadar Seremonial

Sabtu, 24 Januari 2026 16:59
Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Tanggapi Kasus Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Ahli Pidana Trisakti: Tak Serta Merta Perbuatan Melawan Hukum!

Sabtu, 24 Januari 2026 16:49
Ramai Kritik Evaluasi NJOP

Ramai Kritik Evaluasi NJOP, Pemkot Cilegon Klaim MoU KS Dorong Investasi

Sabtu, 24 Januari 2026 16:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Bereaksi soal Sampah

Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

by Agung S Pambudi
Sabtu, 24 Januari 2026 18:53

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghormati langkah warga melalui hukum class action terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut....

CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

DPRD Dorong Musrenbang Non-APBD, CSR Diminta Fokus Kebutuhan Dasar Warga

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Januari 2026 17:25

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mendorong penguatan peran forum CSR agar mampu menjawab...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak