PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang merespons peningkatan kasus perceraian di wilayah Pandeglang dengan pendekatan berdasarkan aturan agama.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga tanggal 12 September 2023, terdapat 1.134 kasus perceraian. Sedikit lebih rendah dari 1.179 kasus pada periode yang sama tahun 2022.
Kepala KUA Kabupaten Pandeglang, Yusup, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya sosialisasi, imbauan, serta memberikan saran dan masukan kepada pasangan yang mengalami konflik pernikahan. KUA berupaya keras untuk mencegah terjadinya perceraian.
“Kami sudah berusaha dengan memberikan saran, sosialisasi, dan masukan kepada pasangan yang mengalami konflik pernikahan agar mereka tidak sampai pada jalan perceraian,” ungkap Yusup, Kamis, 14 September 2023.
KUA Pandeglang juga mendorong pasangan yang menghadapi masalah dalam pernikahan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan harapan bisa menghindari perceraian, baik dari perspektif agama maupun hukum.
Yusup mengingatkan bahwa meskipun secara hukum perceraian dianggap sah, namun dalam Islam, perceraian termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah.
“Perceraian itu sah secara hukum, tetapi Allah membencinya. Sebaiknya, kita hindari perceraian jika memungkinkan,” katanya.
Ia juga menyoroti faktor-faktor yang sering menjadi penyebab perceraian, seperti perselisihan, perselingkuhan, masalah ekonomi, dan campur tangan orang tua.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Pandeglang untuk berupaya menjaga keutuhan keluarga dan menghindari perceraian, seiring dengan pandangan Islam yang menekankan pentingnya keluarga yang utuh. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











