PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang segera mengumumkan jadwal resmi pendaftaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru dan tenaga kesehatan tahun 2023. Jumlah formasi tenaga guru sebanyak 400 dan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 225.
Kabid Mutasi dan Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, pendaftaran untuk PPPK akan dibuka September ini.
“Kita akan membuka formasi tenaga guru dan kesehatan. Rencana awal pembukaan pendaftaran seleksi PPPK itu berdasarkan hasil rapat kemarin akan diumumkan tanggal 16 September 2023,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 14 September 2023.
Jadwal tersebut merupakan jadwal resminya dari BKN. Namun terkait jadwal ini bisa saja ada perubahan.
“Tapi berubah tidaknya jadwal pengumuman kita menunggu dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Yang jelas pada tanggal 16 September akan kita umumkan, untuk formasi tenaga kesehatan dan guru,” katanya.
Kalau untuk kuota formasi PPPK, sementara ini masih tetap. Masih sesuai dengan kuota awal diterima.
“Untuk formasi tenaga guru sebanyak 400 dan tenaga kesehatan 225. Kemudian terkait dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) persyaratan nanti ada di dalam pengumuman,” katanya.
Nanti peserta bisa melihat di pengumuman yang dimuat di website BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
“Yang jelas pelamar harus sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan. Akan kita umumkan nanti ada di pengumuman untuk juklak dan juknis,” katanya.
PPPK dari segi usianya itu berbeda dengan CPNS. CPNS maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK menjelang pensiun satu tahun masih bisa mendaftar.
“Yang jelas pengabdian minimal harus dua tahun berturut – turut. Jadi kalau statusnya sudah honor itu harus sudah dua tahun dan tidak terputus-putus,” katanya.
Lebih lanjut Furkon mengungkapkan, untuk persyaratan PPPK guru, peserta sudah masuk dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud. “Jadi nanti melihat dari aplikasi Dapodik,” lanjutnya.
“Sedangkan tenaga kesehatan pada seleksi PPPK tahun sekarang tidak lagi melihat dari Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK). Tetapi melihatnya dari pengabdian dan SK honor,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi