PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca kasus dugaan peredaran obat terlarang di kios di Terminal Kadubanen, Dishub Pandeglang mengeluarkan surat imbauan untuk semua penyewa kios di sekitar terminal tersebut.
Kepala Seksi Pengelolaan Terminal pada Dishub Pandeglang, Suhaedi, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani masalah ini. Jika ada penyewa kios yang terbukti menjual minuman keras alias miras, obat terlarang, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, harus segera mengosongkan kios sesuai perjanjian kerja sama.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran perjanjian kerja sama. Kios yang melanggar aturan di sekitar Terminal Kadubanen harus segera dikosongkan atau dibongkar,” ungkapnya, Selasa, 19 September 2023.
Dalam surat imbauan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya mematuhi perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan sebelumnya.
Para penyewa kios diwajibkan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dilarang menjual minuman keras maupun obat terlarang agar fasilitas di Terminal Kadubanen dapat dimanfaatkan dengan secara baik tanpa penyalahgunaan.
“Apabila penyewa melanggar sesuai perjanjian kerja sama di awal, mereka harus segera mengosongkan atau membongkar kiosnya karena hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan Terminal Kadubanen.” tuturnya.
Dishub Pandeglang telah berupaya memberikan fasilitas kepada para penyewa kios agar dapat berjualan dengan cara yang positif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan berkompromi dalam penegakan aturan ini. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil untuk menjaga reputasi Dishub Pandeglang dan kepentingan bersama.”
Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, hal ini bukan hanya merugikan Dishub Pandeglang, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat.
“Kami sangat tegas dalam penegakan aturan ini. Jika ada yang melanggar, tindakan harus diambil untuk menjaga integritas Dishub Pandeglang dan kepentingan bersama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











