CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mulai melakukan uji coba pemberlakuan pembatasan jam operasional angkutan truk tambang yang mencangkup pasir, tanah, dan batuan yang melintasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Rabu 27 September 2023.
Hal itu sesuai Surat Edaran Walikota Cilegon, Nomor 620/207/HUK tanggal 18 September 2023 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi mengatakan, angkutan truk tambang tidak diperbolehkan melintasi JLS mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Jadi pada hari ini (27 September 2023) semua kendaraan tambang yang overload dan over dimensi yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik, kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB,” kata Deny.
Dijelaskannya, pemberlakuan uji coba ini akan dilakukan selama 15 hari. Setidaknya sudah ada 50 truk pengangkut tambang baik yang mengangkut pasir, tanah maupun batuan dipaksa putar balik ke lokasi tambang sampai Rabu sore.
“Kebanyakan dari mereka belum tersosialisasi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para pengemudi maupun pengusaha tambang pasir untuk mengikuti aturan demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya.
Untuk memantau dan mengawasi pergerakan truk angkutan tambang, pihaknya memberlakukan tiga pos. Dimana rencananya akan bertambah menjadi 12 posko di area galian tambang pasir.
“Untuk uji coba hari ini kita baru berlakukan 3 pos, pos utama, pos keluar Komplek BCA (Bumi Cilegon Asri), sama pos keluar dari Bagendung. Tapi ke depan kami akan terapkan di kurang lebih 12 titik pos akses menuju galian tambang pasir,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menambahkan, Surat Edaran Walikota tersebut diterbitkan sebagai langkah awal sebelum diterbitkannya Peraturan Walikota terkait larangan truk pasir basah melintas di JLS.
“Sebelum Perwal (Peraturan Walikota), ini kami terbitkan dulu surat edaran sebagai sosialisasi. Kami juga menunggu masukan dari masyarakat terkait Perwal yang akan menjadi acuan larangan truk tambang yang ditengarai sebagai penyebab rusaknya JLS,” katanya.
Aziz mengajak masyarakat, terutama para pengusaha tambang pasir untuk bersama-sama menjaga JLS agar lebih awet. Terlebih saat ini, JLS tengah diperbaiki setelah mendapat bantuan pemerintah pusat senilai Rp112 miliar.
“Pelarangan truk pasir ini juga rekomendasi dari balai Kementerian Pekerjaan Umum agar ke depan JLS lebih panjang masa pemakaiannya. Mudah-mudahan kalau saran ini kita implementasikan, akan ada lagi bantuan serupa buat jalan-jalan di Kota Cilegon,” harapnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Abdul Rozak











