JAKARTA,RADARBANTEN.ID-Makhamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres) di Pemilu 2024.
Putusan MK itu dibacakan dan diketok oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2023.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar dikutip dalam chanel YouTube MK RI.
PSI sendiri menjadi salah satu pemohon yang melayangkan gugatan terhadap MK atas batas usia Capres-cawapres.
Sidang putusan ini pun masih belum berakhir, sebab masih ada beberapa putusan lain yang akan dibacakan oleh MK.
Adapun daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK pada hari ini yakni :
- Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
- Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
- Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
- Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











