SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut ‘melarikan diri’ ke China pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang baru saja mengabulkan gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Pemilu 2024.
Bahwasannya, usia di bawah 40 tahun bisa menjadi Capres-Cawapres dengan syarat telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Presiden Jokowi sendiri diketahui telah lepas landas ke negeri China bersama dengan Ibu Negara Iriana Joko Widodo untuk menghadiri beberapa agenda kenegaraan pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.
“Kebetulan kemarin saya membaca beberapa berita bahwa Pak Jokowi beserta rombongan dan ibu Iriana ini bertolak untuk mengadakan kunjungan kerja ke China. Kemudian beberapa negara sahabat lainnya,” kata Dr. Harits Hijrah Wicaksana, Peneliti BIGS (Banten Institute for Governance Studies) dan
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Selasa 17 Oktober 2023.
Harits memandang bahwa secara gestur politik, kunker itu merupakan suatu pengalihan isu di tengah riuhnya kondisi politik di dalam negeri ini pasca sidang putusan MK terkait batasan usia Capres dan Cawapres.
“Tentu mungkin kalau secara gestur bahasa politik ini ya, saya mau mohon maaf misalnya ya melarikan diri. Melarikan diri dalam arti mengalihkan isu terkait dengan hal ini yang terjadi di dalam negeri,” ucapnya.
Menurutnya, putusan MK ini sangatlah unik. Sebab sarat akan manuver politik di dalamnya. Terlebih baru-baru ini putra lain Presiden Jokowi yakni Kaesang baru saja menduduki posisi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.
“Secara etika politik hal ini menjadi kurang elok ketika putusan ini sekiranya agak sedikit dipaksakan, ditambah di masa akhir masa kepemimpinan Pak Jokowi yang dua periode,” katanya.
“Saya berharapnya Pak Jokowi memberikan contoh cerminan karena sebelum Gibran diisukan jadi cawapres, beberapa bulan sebelumnya itu Mas Kaesang juga menjadi ketua umum PSI, yang notabene tadinya dukung Mas Ganjar akhirnya pindah haluan mendukung Prabowo,” imbuhnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











