TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Tangsel Benyamin Davnie menanggapi penolakan DPRD terkait penyertaan modal Perseroda PITS sebesar Rp 30 miliar.
Rencananya, penyertaan modal untuk Perseroda PITS sebesar Rp 30 miliar, dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di APBD tahun 2024, jika diasumsikan SiLPA APBD 2024 sebesar Rp 547 miliar.
“Iya, nanti kita bahas, yang pasti semua pandangan umum dari Fraksi-Fraksi di DPRD Tangsel akan dibahas Tim Anggaran beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Benyamin, Selasa 17 Oktober 2023.
Benyamin mengatakan, seluruh pandangan umum Fraksi di DPRD Tangsel terkait nota keuangan Rancangan APBD tahun 2024. Dimana salah satunya membahas penyertaan modal Perserosa PITS Rp 30 miliar akan dijawab dalam Rapat Paripurna selanjutnya.
“Semuanya nanti kita akan jawab melalui jawaban Walikota pada Rapat Paripurna berikutnya,” jelas Benyamin.
Juru bicara Fraksi Gerindra-PAN di DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi mengatakan, penyertaan modal tidak tepat diberikan untuk Perseroda PITS yang saat ini dibentuk khusus melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah.
Menurutnya, di dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PITS, dari PT menjadi Perseroda, tidak ada ketentuan penyertaan modal kepada Perseroda PITS, sebagaimana ketentuan pasal 6 dan 7.
“Karena tidak ada ketentuan dalam pasal terkait. Selain itu Perseroda PITS telah memiliki Modal Dasar Perseroda yang ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172 dan penilaian kekayaan sebesar Rp 142.874.363.2. Penyertaan modal serta modal kekayaan yang sudah lebih besar dari modal dasar inilah, maka kami berpendapat tidak perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perseroda PITS,” ungkap Syawqi, Selasa 17 Oktober 2023 di gedung DPRD Tangsel. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











