SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Samsat Cikande optimistis target penerimaan pajak di tahun 2023 sebesar Rp353 miliar dapat tercapai. Karena saat ini untuk realisasi capaiannya sudah 78,69 persen.
Kepala UPTD Samsat Cikande Syadeli memgatakan, dari total keseluruhan target capaian Samsat Ciakde, terbagi atas tiga bagian yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan dan pajak bea balik nama Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II.
“Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 163 miliar sudah terealisasi Rp 138 miliar atau 84,45 persen. Kemudian, Pajak Air Permukaan (PAP) ditarget Rp 13,5 miliar terealisasi Rp 10 miliar menyisakan Rp 3,5 miliar, dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II yang ditarget Rp 176 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, secara keseluruhan untuk capaian realisasi target pajak di Samsat Cikande sudah mencapai mencapai 78,69 persen. Hal itu tentunya berada di posisi yang relatif aman sehingga pihaknya optimistis capaian pajak tahun 2023 dapat tercapai.
“Jika dilihat dari capaian yang kita lakukan menyisakan sedikit lagi, kita harus kejar karena tiga bulan lagi sudah akhir tahun. Tentu kita sangat optimis bisa tercapai, dengan kinerja yang terus kita lakukan,” jelasnya.
Untuk menggenjot capaian pajak yang belum tercapai, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya yaknibdengan cara melakukan penagihan secara door to door atau langsung menemui Wajib Pajak (WP) supaya bisa lebih memudahkan mereka.
Kemudian, pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) pada wilayah yang menjadi kewajiban pihaknya dalam penagihan untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Kita juga menambah lokasi gerai samsat, seperti di Kecamatan Pamarayan dan PT. PWI yang tadinya hanya di PT. Nikomas dan PT. Indah Kiat, kita tambah di PT. PWI. Upaya-upaya ini, kita terus lakukan supaya realisasi penerimaan pajak kita dapat tercapai,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih ada beberapa WP yang menunggak namun untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya melakukan pendekatan secara baik-baik agar WP yang menunggak dapat tersentuh dan mau percepat bayarnya.
Disisi lain, ada juga WP yang pindah domisili karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang membuat mereka kesulitan membayar tunggakan pajaknya. Perusahaan yang melakukan PHK itu, berimbas pada potensi penerimaan pajak di Samsat Cikande.
“Perusahaan yang melakukan PHK, berimbas pada penerimaan pajak kami karena karyawannya pada pulang ke daerah asalnya, sementara mereka itu membeli dan memakai air di Kabupaten Serang. Kami memahami perusahaan melakukan PHK karena produksinya berkurang, meskipun imbasnya ke WP PKB dan PAP yang membuat kita harus lebih kerja keras mendekati WP untuk mau melunasi tunggakannya,” ucapnya. (*)
Reporter : Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











