TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah baliho tak berizin yang berada di sejumlah Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang diturunkan Satpol PP, Rabu 18 Oktober 2023.
Hal itu dilakukan guna menjaga keindahan dan kebersihan ruang-ruang publik di Kota Tangerang. Terlebih, saat ini Pemkot Tangerang tengah melakukan persiapan menyambut penilaian Adipura, penghargaan nasional dalam bidang kebersihan dan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, dalam giat ini pihaknya mengerahkan sekitar 50 personil. Adapun fokus penertiban dilakukan disekitar Jalan A Yani, Pasar Anyar Tangerang, dan Jalan Kiasnawi.
“Dalam aksi penertiban ini, tidak hanya baliho dan spanduk berbagai ukuran yang menjadi sasaran. Namun juga alat peraga yang tertempel di pohon-pohon di sekitar area publik. Ini menjadi komitmen Satpol PP dalam mejaga ketertiban dan kenyamanan, terlebih menjaga kebersihan dan estetika lingkungan Kota Tangerang secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu 18 Oktober 2023.
Wawan mengaku, dirinya tak hapal berapa jumlah baliho ilegal yang diturunkan. “Saya belum dapat angka pastinya. Karena termasuk yang diturunkan oleh rekan-rekan Tramtib Kecamatan,” tambahnya.
Wawan berharap, perlunya kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam menyukseskan upaya penertiban tersebut. Lebih lanjit, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan membuat pelaporan saat menemukan baliho liar atau PKL yang mengganggu ketertiban atau kenyamanan.
Sekadar diketahui, pelaporan bisa dilakukan ke Petugas Unit Layanan Masyarakat, di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jl. Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Atau melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669 atau menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











