slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Penyertaan Modal Rp 30 Miliar untuk Perseroda PITS, Walikota Tangsel: Sesuai Perda

Syaiful Adha by Syaiful Adha
20-10-2023 09:21:41
in Bisnis, Tangerang, Utama
Penyertaan Modal Rp 30 Miliar untuk Perseroda PITS, Walikota Tangsel: Sesuai Perda
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjawab penolakan DPRD Tangsel untuk menambah modal Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebesar Rp 30 miliar.

Walikota Tangsel menjelaskan, penyertaan modal Rp 30 miliar untuk BUMD Perseroda PITS itu sudah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PITS dari PT Menjadi Perseroda.

Baca Juga :

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

Menurut Benyamin, penyertaan modal Rp 30 miliar yang akan diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Tangsel 2024 itu merupakan kewajiban Pemkot Tangsel dalam memenuhi modal Perseroda PITS, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023.

“Alokasi tersebut merupakan kewajiban Pemkot Tangsel selaku pemegang saham guna pemenuhan modal dasar kepada Perseroda PITS yang ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172, sebagaimana amanat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,” ungkap Benyamin, dalam keterangan resmi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 20 Oktober 2023.

Menurut Benyamin, saat ini modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroda PITS adalah Rp 41.683.814.469 atau 40 persen dari modal dasar.

Dengan rincian, berupa aset peralihan dari
PT PITS sebesar Rp 22.683.814.469
dan berupa uang kas peralihan dari PT. PITS sebesar Rp 19.000.000.000.

“Sehingga kewajiban pemegang saham yang harus dipenuhi sebagai modal dasar Perseroda PITS masih terdapat kekurangan sebesar Rp 62.525.721.703,” jelas Benyamin.

Walikota Tangsel menjelaskan itu karena DPRD Kota Tangsel menolak rencana penyertaan modal untuk Perseroda PITS sebesar Rp 30 miliar.

Rencananya, penyertaan modal tersebut akan dikucurkan dari SiLPA APBD tahun 2024, jika diasumsikan SiLPA APBD 2024 sebesar Rp 547 miliar.

Juru Bicara Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, penyertaan modal tidak tepat diberikan untuk Perseroda PITS yang saat ini dibentuk khusus melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah.

Menurutnya, di dalam ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tidak ada ketentuan penyertaan modal kepada Perseroda PITS, sebagaimana ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.

“Karena tidak ada ketentuan dalam pasal terkait. Selain itu Perseroda PITS telah memiliki modal dasar Perseroda yang ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172 dan penilaian kekayaan sebesar Rp 142.874.363.2. Penyertaan modal serta modal kekayaan yang sudah lebih besar dari modal dasar inilah, maka kami berpendapat tidak perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perseroda PITS,” ungkap Syawqi, Selasa, 17 Oktober 2023 di gedung DPRD Tangsel.

Menurut Syawqi, Perseroda PITS merupakan BUMD khusus air minum, namun tetap melaksanakan jenis usaha
lainnya seperti divisi pengelolaan sampah, divisi transportasi limbah medis, divisi teknologi informasi, dan divisi pengelolaan pasar.

Perseroda PITS, sambungnya, dalam melaksanakan jenis usaha lainnya tersebut bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap pengelolaan jenis usaha, modal, aset, dan pegawai sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri paling lambat tiga tahun sejak diundangkan pada April 2023.

“Kami berpendapat percepatan pembentukan BUMD baru lebih memiliki urgensi untuk dibahas dan dibentuk karena batas waktu tanggung jawab dan kewajiban Perseroda PITS hanya tiga tahun. Oleh karena itu kami mendorong
agar Walikota Tangsel untuk segera menyampaikan Raperda BUMD baru untuk dibahas bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD Tangsel, Ali Rahmat mengatakan, ketimbang menyertakan modal Rp 30 miliar untuk Perseroda PITS, pihaknya mendorong Pemkot Tangsel agar dapat lebih maksimal menyerap APBD 2024.

“Kami mendorong Pemkot Tangsel agar dapat merencanakan dan memaksimalkan penyerapan APBD 2024 dengan lebih baik lagi,” tandasnya. (*)

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono

Tags: Benyamin DavnieDPRD TangselFraksi Gerindra-PANfraksi pksGerindra TangselPAN TangselPemkot Tangselpenyertaan MlmodalPerseroda PITSPKS TangselRapat ParipurnaWalikota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelaku Pembacokan Ditahan di Polsek Picung

Next Post

Lelang Jabatan Pejabat Tinggi Kota Cilegon, Pansel Janji Segera Tetapkan Tiga Nama

Related Posts

Peluncuran aplikasi SANSET.
Tangerang

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

by Syaiful Adha
Selasa, 19 Mei 2026 07:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Pemkot Tangsel meluncurkan aplikasi SANSET (Sistem Administrasi dan Monitoring Aset). Aplikasi tersebut hadir untuk mempermudah pengelolaan...

Read moreDetails

Pemkot Tangsel Hibahkan Lahan Bekas Rumah Lawan Covid ke TNI

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Setahun, Bus Sekolah Gratis Tangsel Layani 98 Ribu Pelajar

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Banjir Menyeluruh, Tak Sekadar Per Titik

Hardiknas 2026, Wakil Walikota Pilar Ajak Bangun Pendidikan dengan 3 Nilai

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One

Pemkot Tangsel Kenalkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis AI Tangsel One dan HELITA

Era Baru Pelayanan Publik Tangsel, Diskominfo Luncurkan Tangsel One dan Helita

Next Post
Lelang Jabatan Pejabat Tinggi Kota Cilegon, Pansel Janji Segera Tetapkan Tiga Nama

Lelang Jabatan Pejabat Tinggi Kota Cilegon, Pansel Janji Segera Tetapkan Tiga Nama

Dinas Kesehatan Provinsi Banten: Kesehatan Jiwa

Gedung BLK di Pandeglang Rawan Ambruk, Begini Respons Sekda Pandeglang

Gedung BLK di Pandeglang Rawan Ambruk, Begini Respons Sekda Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Para tersangka kasus dugaan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang

Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 12 Kendaraan dan Barang Berharga

Kamis, 21 Mei 2026 14:06
ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Kamis, 21 Mei 2026 13:54
Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Kamis, 21 Mei 2026 12:01
BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

Kamis, 21 Mei 2026 11:43
Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Kamis, 21 Mei 2026 11:10
Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Para tersangka kasus dugaan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang

Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 12 Kendaraan dan Barang Berharga

Kamis, 21 Mei 2026 14:06
ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Kamis, 21 Mei 2026 13:54
Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Anggota Polresta Serang Kota Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Kamis, 21 Mei 2026 12:01
BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

BKPSDM Kota Serang Jadi Daerah Pertama di Banten Terapkan E-Kinerja Harian

Kamis, 21 Mei 2026 11:43
Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Kamis, 21 Mei 2026 11:10
Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Para tersangka kasus dugaan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang

Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 12 Kendaraan dan Barang Berharga

by Fahmi
Kamis, 21 Mei 2026 14:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang melakukan penggeledahan lanjutan terhadap perkara dugaan pungli perizinan pertanahan di Kantor...

ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 13:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak