TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjawab penolakan DPRD Tangsel untuk menambah modal Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) sebesar Rp 30 miliar.
Walikota Tangsel menjelaskan, penyertaan modal Rp 30 miliar untuk BUMD Perseroda PITS itu sudah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PITS dari PT Menjadi Perseroda.
Menurut Benyamin, penyertaan modal Rp 30 miliar yang akan diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Tangsel 2024 itu merupakan kewajiban Pemkot Tangsel dalam memenuhi modal Perseroda PITS, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023.
“Alokasi tersebut merupakan kewajiban Pemkot Tangsel selaku pemegang saham guna pemenuhan modal dasar kepada Perseroda PITS yang ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172, sebagaimana amanat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan,” ungkap Benyamin, dalam keterangan resmi yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Benyamin, saat ini modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroda PITS adalah Rp 41.683.814.469 atau 40 persen dari modal dasar.
Dengan rincian, berupa aset peralihan dari
PT PITS sebesar Rp 22.683.814.469
dan berupa uang kas peralihan dari PT. PITS sebesar Rp 19.000.000.000.
“Sehingga kewajiban pemegang saham yang harus dipenuhi sebagai modal dasar Perseroda PITS masih terdapat kekurangan sebesar Rp 62.525.721.703,” jelas Benyamin.
Walikota Tangsel menjelaskan itu karena DPRD Kota Tangsel menolak rencana penyertaan modal untuk Perseroda PITS sebesar Rp 30 miliar.
Rencananya, penyertaan modal tersebut akan dikucurkan dari SiLPA APBD tahun 2024, jika diasumsikan SiLPA APBD 2024 sebesar Rp 547 miliar.
Juru Bicara Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, penyertaan modal tidak tepat diberikan untuk Perseroda PITS yang saat ini dibentuk khusus melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah.
Menurutnya, di dalam ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tidak ada ketentuan penyertaan modal kepada Perseroda PITS, sebagaimana ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
“Karena tidak ada ketentuan dalam pasal terkait. Selain itu Perseroda PITS telah memiliki modal dasar Perseroda yang ditetapkan sebesar Rp 104.209.536.172 dan penilaian kekayaan sebesar Rp 142.874.363.2. Penyertaan modal serta modal kekayaan yang sudah lebih besar dari modal dasar inilah, maka kami berpendapat tidak perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perseroda PITS,” ungkap Syawqi, Selasa, 17 Oktober 2023 di gedung DPRD Tangsel.
Menurut Syawqi, Perseroda PITS merupakan BUMD khusus air minum, namun tetap melaksanakan jenis usaha
lainnya seperti divisi pengelolaan sampah, divisi transportasi limbah medis, divisi teknologi informasi, dan divisi pengelolaan pasar.
Perseroda PITS, sambungnya, dalam melaksanakan jenis usaha lainnya tersebut bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap pengelolaan jenis usaha, modal, aset, dan pegawai sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri paling lambat tiga tahun sejak diundangkan pada April 2023.
“Kami berpendapat percepatan pembentukan BUMD baru lebih memiliki urgensi untuk dibahas dan dibentuk karena batas waktu tanggung jawab dan kewajiban Perseroda PITS hanya tiga tahun. Oleh karena itu kami mendorong
agar Walikota Tangsel untuk segera menyampaikan Raperda BUMD baru untuk dibahas bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD Tangsel, Ali Rahmat mengatakan, ketimbang menyertakan modal Rp 30 miliar untuk Perseroda PITS, pihaknya mendorong Pemkot Tangsel agar dapat lebih maksimal menyerap APBD 2024.
“Kami mendorong Pemkot Tangsel agar dapat merencanakan dan memaksimalkan penyerapan APBD 2024 dengan lebih baik lagi,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono










