• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Mau Pakai Air Tanah, Izin Dulu ke Kementerian ESDM RI

Angger Gita by Angger Gita
Jumat, 27 Oktober 2023 15:45
in Tangerang, Utama
Mau Pakai Air Tanah, Izin Dulu ke Kementerian ESDM RI

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aturan baru mengenai penggunaan air tanah diterbitkan oleh Kementerian ESDM RI. Kini, setiap orang yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Atutan tersebut tertuang dalam
Permen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.

RelatedPosts

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 22:12
industri kopi dan susu

Industri Kopi dan Susu Hadapi Tantangan Kemasan Pascakonsumsi

Jumat, 6 November 2026 21:26
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18

Dalam aturan tersebut, setiap masyarakat baik perorangan maupun kelompok perorangan yang menggunakan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 meter
kubik per bulan per kepala keluarga wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Adapun kelompok pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang wajib mengantongi izin yakni wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan milik Pemerintah.

Selain itu, penggunaan yang memerlukan izin yakni penggunaan air tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaa air tanah
secara berkelompok yang berasal dari Pemerintah, swasta, atau perseorangan, serta penggunaan aiir tanah untuk instansi Pemerintah.

Adapun cara untuk mendapatkan izin pemanfaatan air tanah tersebut, yakni:

1. Tata cara permohonan persetujuan penggunaan air tanah sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan
melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat;

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah;

c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);

d) jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan;

e) keterangan sumur bor/gali ke-;

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna
Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan;

6) rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/ hari;

7) rencana peruntukan penggunaan air tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

“Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,” tulis Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, dalam Permen tersebut.

Sekadar diketahui, pajak pemanfaatan air tanah di Banten dikelola oleh Dispenda Provinsi Banten. (*)

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono

Tags: air tanahaturan penggunaan air tanahbantuan sumur borDispenda Provinsi Bantenfasilitas umuminstalasi pemerintahKementerian ESDMpenggunaan air tanahrumah ibadahsumur bor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Target Pendapatan Pajak Kota Serang Tahun 2023: Naik 33 Persen

Next Post

Satu Keluarga Alami Kebutaan, Dinsos Lebak Sebut karena Faktor Genetik

Next Post
Satu Keluarga Alami Kebutaan, Dinsos Lebak Sebut karena Faktor Genetik

Satu Keluarga Alami Kebutaan, Dinsos Lebak Sebut karena Faktor Genetik

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.