TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) Kabupaten Tangerang Jahrudin merasa senang karena Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, nasib para honorer yang ada di mana saja akan semakin jelas dan semakin terang masa depannya.
“Semoga para pejabat yang berwenang segera untuk bisa melaksanakan sesuai undang – undang yang berlaku,”ungkapnya, Jumat, 3 Oktober 2023.
Namun demikian, dirinya mewanti-wanti kepada para pejabat di daerah, khususnya pejabat di Kabupaten Tangerang agar tidak merekrut atau mengangkat pegawai non ASN yang baru.
“Karena hal itu, sesuai dengan UU ASN 20 tahun 2023 BAB XIII tentang larangan di Pasal 65 ayat 1, 2 dan 3,”terangnya.
Jahrudin berharap, dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut, bisa membawa nasib baik honorer yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Semoga apa yang kita harapkan oleh para honorer, dapat terjawab dan terkabul pada tahun ini untuk menjadi ASN,”pungkasnya
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











