TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel akan menggelar sidang gugatan DPC PDIP Tangsel atas KPU Tangsel selama 12 hari. Sidang pertama sudah digelar Bawaslu Tangsel pada Senin, 13 November 2023.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, secara aturan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari kerja untuk memutus sidang perkara gugatan partai dan KPU.
“Secara aturan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022, bahwa Bawaslu punya waktu 12 hari kerja (memutus perkara-red),” ujar Acep, Senin 13 November 2023.
Acep mengatakan, sidang pertama sudah digelar dengan mengagendakan pembacaan permohonan (DPC PDIP Tangsel) dan jawaban termohon (KPU Tangsel).
Menurut Acep, sidang berikutnya akan mengagendakan pengesahan barang bukti. Acep menegaskan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait gugatan DPC PDIP Tangsel atas KPU Tangsel, sebab sidang masih berjalan.
“Kita lihat saja, kan baru pembacaan permohonan dan jawaban termohon,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC PDIP Kota Tangsel menggugat KPU Tangsel ke Bawaslu Tangsel. Gugatan dilayangkan setelah caleg PDIP bernama Syafei pindah ke PSI tanpa pemberitahuan dan ditetapkan oleh KPU Tangsel dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Kuasa hukum DPC PDIP Kota Tangsel Irfan Fahmi mengatakan, Syafei sebelumnya mendaftar sebagai caleg PDIP, namun dalam perjalanan masa pencermatan DCT, Syafei pindah partai dan menjadi caleg PSI.
Oleh PSI, nama Syafei kemudian diajukan ke KPU sebagai caleg PSI.
“Statusnya (Syafei-red) ganda pada saat menuju DCT, diajukan saat masa pencermatan DCT (oleh PSI-red) yang berakhir di tanggal 3 Oktober. Kita mengajukan rancangan DCT di tanggal 2 Oktober, sementara teman-teman PSI mengajukan rancangan DCT di tanggal 3 Oktober, oleh KPU ditetapkan DCT nama Syafei caleg PSI,” ungkap Irfan di kantor Bawaslu Tangsel, Senin, 13 November 2023.
Menurut Irfan, pihaknya awalnya mengetahui calegnya pindah partai pada tanggal 9 Oktober setelah KPU Tangsel mengirim surat yang menyatakan adanya nama caleg ganda di PDIP dan PSI.
Menurut Irfan, Syafei sempat mengirim surat pengunduran diri pada tanggal 21 September, namun surat yang dikirim dinilai tidak jelas.
“Syafei mengirim surat pengunduran diri tanggal 21 September ke partai. Surat diantar pakai gojek, tapi tidak ada identitas pengirimnya, dan pada saat itu kita sedang sibuk Rakercab, jadi surat itu baru kita ketahui jelang masa pencermatan DCT. Makanya itu rancangan DCT kita di 2 Oktober tidak berubah, tetap ada nama Syafei,” jelasnya.
Irfan menambahkan, pihaknya sempat diminta untuk mengklarifikasi persoalan ini langsung ke Syafei oleh KPU, namun Syafei sulit untuk dimintai klarifikasi dan tidak pernah menghubungi PDIP setelah itu.
Irfan mengatakan, seluruh persoalan ini yang kemudian menjadi dasar gugatan PDIP ke Bawaslu Tangsel.
“Kita komplain ke KPU Tangsel, karena KPU Tangsel mengeluarkan keputusan. Konteknya kita kecewa dengan KPU Tangsel, kenapa KPU menetapkan DCT-nya ada di PSI, kita tidak bicara kecewa dengan Syafei,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











