SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polresta Serang Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik Pemkab Serang.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam kosannya di daerah Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 8 November 2023 setelah menerima laporan kasus pencurian sepeda motor di daerah Kavelink Puri Raya, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Yang membuat laporan warga Karundang Lor, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” ujar Hengki, Selasa 14 November 2023.
Hengki menjelaskan, kasus pencurian motor dinas dengan nomor polisi A 5097 E itu terjadi pada Kamis siang, 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, pelaku sempat terekam kamera CCTV atau kamera pengintai membawa motor milik Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kabupaten Serang. “Ada bukti rekaman pelaku membawa motor curian,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota.
Hengki mengungkapkan, dari rekaman CCTV, muka pelaku terlihat jelas. Dari rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasinya. “Pelaku berinisial SDI (24) warga Komplek RSS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang,” ujar perwira menengah Polri tersebut.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. “Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan,” tutur Hengki.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











