SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 15 pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Serang difasilitasi untuk pendaftaran Hak Kekayaannya Intelektual (HAKI).
Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang guna melindungi merek dagang milik pelaku UMKM di Kabupaten Serang.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, pihaknya memfasilitasi sebanyak 15 UMKM untuk didaftarkan merek dagangnya ke Kemenkumham Banten.
Ke 15 Produk UMKM tersebut terdiri dari beberapa prodak seperti kriya, makanan, kopi, sapu, dan lain sebagainya.
“Macam-macam, ada makanan, sapu lidi, miniatur atau kria, Kopi Dadaman Ciomas, beras organik Baros dan lain sebagainya. Tujuannya biar mereka terlindungi mereknya. Pendaftaran HAKI ini kita fasilitasi gratis, para pedagang sangat diuntungkan didaftarkan HAKI,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 November 2023.
Ia menjelaskan, apabila merek dagang milik UMKM sudah didaftarkan, maka tidak dapat digunakan dan diklaim oleh orang lain. “Karena ada beberapa kasus, merek dagangnya belum didaftarkan lalu diklaim orang lain,” jelasnya.
Ia mengatakan, akan membentuk tim verifikasi untuk mengecek setiap logo atau merek yang dibuat oleh para pelaku UMKM, karena dalam proses pendaftaran merk tidak boleh sama.
“Kami sudah menyampaikan juga tadi di dinas agar ada tim verifikasi sehingga nanti sebelum didaftarkan tim bergerak memverifikasi dulu baru kemudian koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Hal itu agar, pada saat pendaftaran yang menggunakan anggaran sebesar 400 ribu rupiah tersebut prosesnya tidak terkendala dan merek yang didaftarkan dapat langsung diproses.
Di Kabupaten Serang sendiri, ada kurang lebih sebanyak 8.000 UMKM. Dari jumlah tersebut baru ada sedikit yang telah mendaftarkan HAKI-nya.
“Untuk memfasilitasi ini tidak bisa keseluruhan, kita harus selektif, ke depan kami harapkan tidak hanya dari kita tetapi perorangan atau pun melalui CV karena sudah tahu kegunaan HAKI-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kabupaten Serang Beni Kusnandar menambahkan untuk syarat mendaftar HAKI tersebut antara lain KTP, NPWP, deskripsi produk, deskripsi merek, dan tidak boleh ada kata-kata yang mirip dengan milik orang lain.
“Jadi harus identitas sendiri dan belum pernah dipakai oleh orang. Karena jika pernah dipakai oleh orang nanti akan ditolak,” tuturnya.
Beni mengungkapkan, fasilitasi pendaftaran HAKI ke Kanwil Kemenkumham Banten ini merupakan inisiatif dari pihaknya yang bekerja sama dengan ekonomi kreatif. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











